Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi mengirimkan satu nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Pengajuan tersebut telah ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan kini tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
“Sudah dikirim, tinggal menunggu hasil dari Provinsi seperti apa,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Cak Nur sapaanya juga memastikan proses administratif pengajuan telah rampung. Perlu diketahui, saat ini jabatan Sekda Kota Batu masih diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Eny Rachyuningsih yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sesuai ketentuan, Plh Sekda memiliki kewenangan terbatas dan bertugas mengusulkan nama Pj Sekda ke Gubernur Jawa Timur.
Nurochman menjelaskan, pengangkatan Pj Sekda menjadi tahap penting untuk membuka jalan seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekda definitif. Nantinya, Pj Sekda akan memimpin proses tersebut agar berjalan objektif dan sesuai regulasi.
Secara aturan, Plh Sekda diberikan waktu lima hari kerja untuk mengajukan nama calon Pj Sekda. Setelah itu, Gubernur Jawa Timur memiliki waktu lima hari kerja untuk menilai kelayakan dan memberikan persetujuan. Jika usulan ditolak, Pemkot Batu kembali diberi kesempatan mengajukan nama baru dengan tenggat waktu yang sama.
“Pj Sekda yang disetujui Gubernur nantinya bertugas melaksanakan lelang jabatan Sekda dengan waktu maksimal tiga bulan. Kami berharap Pj Sekda berasal dari internal Pemkot Batu agar memberi kesempatan pejabat yang memiliki kompetensi,” kata politisi PKB tersebut.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Batu, Eny Rachyuningsih, membenarkan bahwa seluruh proses pengiriman administrasi telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Sudah dikirim. Semoga minggu ini sudah keluar. Jika disetujui Gubernur, tugas berikutnya Pj Sekda adalah menggelar seleksi terbuka untuk mencari Sekda definitif,” pungkasnya.






















