Sudutkota.id – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh manajemen pabrik rokok dari wilayah Malang Raya – meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu – dengan tujuan memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan akuntabel.
Tahun ini, sebanyak 9.761 pekerja industri hasil tembakau di Kota Malang telah terverifikasi sebagai penerima BLT. Rencananya, penyaluran akan dilakukan pada 22 November 2025 melalui Bank Jatim menggunakan mekanisme virtual account.

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W. menegaskan bahwa program ini menyasar pekerja di sektor industri hasil tembakau, bukan masyarakat rentan pada umumnya.
“Ini adalah bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja industri hasil tembakau,” ujar Donny.
Dia menjelaskan, pelaksanaan program dikoordinasikan dengan berbagai perangkat daerah seperti Dispendukcapil, Diskominfo, Disnaker-PMPTSP, serta berkoordinasi dengan Pemkab Malang dan Pemkot Batu.
“Kami padankan data buruh dengan data kependudukan agar penerima sesuai domisili dan status pekerjaannya,” terangnya lagi. Setelah proses verifikasi, penerima ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang.
Seluruh dana akan disalurkan langsung oleh Bank Jatim tanpa melalui Dinsos-P3AP2KB. “Kami tidak memegang dana. Penyaluran langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima agar lebih aman dan transparan,” tambahnya.
Menurut Donny, pencairan di akhir tahun juga sejalan dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas inflasi menjelang penutupan tahun.
“Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi formal, tetapi juga wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama,” tutupnya. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah Kota Malang, dan Bank Jatim.
Kejaksaan memberikan paparan terkait aspek hukum pengelolaan DBHCHT, Inspektorat menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi, sementara Bank Jatim menjelaskan mekanisme teknis penyaluran melalui sistem perbankan agar lebih efisien dan mudah diawasi. (ADV)




















