Kriminal

Palsukan Identitas Jadi Laki-Laki Demi Menikah Sesama Jenis, Seorang Perempuan Dipolisikan

77
×

Palsukan Identitas Jadi Laki-Laki Demi Menikah Sesama Jenis, Seorang Perempuan Dipolisikan

Share this article
Palsukan Identitas Jadi Laki-Laki Demi Menikah Sesama Jenis, Seorang Perempuan Dipolisikan
Tangkapan layar video prosesi pernikahan yang viral di media sosial, diduga terkait kasus pemalsuan identitas di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sudutkota.id – Sebuah pernikahan yang berlangsung di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berubah menjadi sorotan publik. Ini setelah muncul dugaan penggunaan identitas palsu oleh salah satu mempelai.

Kasus ini mencuat setelah korban baru menyadari kejanggalan serius tak lama setelah prosesi akad nikah selesai dan saat mereka akan melakukan malam pertama pernikahan.

Peristiwa yang terjadi pada 3 April 2026 itu kini tengah ditangani aparat kepolisian. Rekaman video prosesi pernikahan yang beredar luas di media sosial turut mempercepat perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Dalam video yang viral, terlihat suasana akad nikah berlangsung sederhana di sebuah rumah. Tidak ada tanda mencolok yang menunjukkan adanya kejanggalan. Namun, fakta berbeda justru terungkap setelah prosesi sakral itu berakhir.

Korbannya adalah IA, seorang perempuan berusia 28 tahun. IA mengaku baru mengetahui identitas sebenarnya dari pasangannya yang mengaku bernama Rey, pada malam pertama. Bahwa Rey sebenarnya juga seorang perempuan.

Pengakuan tersebut sontak mengubah situasi menjadi kepanikan dan memicu dugaan kuat adanya rekayasa identitas sejak awal.

ENS, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Mereka menduga adanya pemalsuan dokumen yang digunakan oleh terlapor untuk melangsungkan pernikahan secara sah.

Perwakilan keluarga menyebut, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah masuk ke ranah pidana karena menyangkut legalitas dokumen dan identitas.

“Ini bukan sekadar persoalan rumah tangga. Ada dugaan dokumen palsu yang digunakan untuk menikahi saudari Intan. Kami minta ini diusut tuntas karena sudah masuk ranah pidana,” tegas ENS, Kamis (9/4/2026).

Selain itu, keluarga juga mengungkap adanya indikasi lain yang dianggap mencurigakan. Salah satunya terkait permintaan kepada korban untuk mengurus paspor dengan alasan akan bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat.

Hal ini menurut pihak keluarga korban dinilai janggal. Mengingat hubungan keduanya tergolong cukup singkat. Yakni kurang lebih hanya dua bulan, dan memutuskan untuk menikah.

Diketahui, korban dan terlapor baru saling mengenal pada awal Februari 2026 di sebuah kafe di kawasan Batu. Hubungan keduanya berkembang cepat hingga berujung pada pernikahan dalam waktu kurang dari dua bulan.

“Dia mengaku laki-laki, dan selama ini sikapnya juga seperti itu. Saya tidak curiga sama sekali,” ungkap IA.

Minimnya keterlibatan pihak keluarga dari terlapor dalam prosesi akad juga menjadi perhatian. Terlapor disebut tidak menghadirkan satu pun anggota keluarga dan mengaku tidak memiliki kerabat, yang kini dinilai sebagai bagian dari rangkaian kejanggalan.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *