Sudutkota.id- Tarif pajak hiburan yang menjadi ketentuan khusus sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) naik di angka minimal 40 persen maksimal 75 persen.
Dengan adanya kenaikan tersebut, kini pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan intensif pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Merespon hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu akan menjalankan ketentuan sesuai SE yang dimaksud. Namun juga akan memberikan insentif fiskal dengan mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan hal tersebut kepada pelaku usaha.
“Sesuai ketentuan, Pada ayat 2 insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ujar Kepala Bapenda Kota Batu, Muhammad Adhim, Rabu (24/1).
Kemudian, Adhim juga menjelaskan, insentif fiskal diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan kondisi tertentu.
“Seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan,” terangnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, pemberian insentif fiskal ini, juga dimaksudkan untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
“Pemberian insentif fiskal ditetapkan oleh peraturan kepala daerah (Perkada). Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah,” pungkasnya. (Dn)