
Sudutkota.id – Tim gabungan personel dari Satlantas, Sat Sabhara, Satreskrim dan Intel Polresta Malang Kota, bersama anggota Garnisun TNI, mengelar giat Patroli Blue Light. Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Malang. Khususnya di bulan Suci Ramadhan ini.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan, patroli Blue Light yang digelar menjelang sahur, merupakan langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Utamanya bagi para pengguna jalan.
“Patroli Blue Light Fokus utamanya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Karena keduanya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Malang,” ujar Yuris, panggilan akrab Yudi Risdianto, Minggu (2/3/2025).
Sejumlah titik rawan yang sering digunakan arena balap liar jadi sasaran patroli. Seperti kawasan Simpang Tiga Ciliwung, Jalan Letjend Sutoyo, Jalan Panji Suroso, Jalan JA Suprapto dan Jalan Ijen.
Patroli juga dilakukan di sejumlah kawasan yang rawan tindak kriminal. Seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Yuris menegaskan, tim gabungan tidak hanya melakukan pemantauan kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan diduga akan melakukan balap liar. Melainkani juga melakukan pendekatan humanis kepada warga yang sedang berkumpul.
“Kami tidak hanya membubarkan kerumunan di titik rawan. Tapi kami juga berdialog dengan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” tandas Yuris.
Pada patroli yang digelar, Minggu (2/3/2025), dini hari tadi, petugas berhasil menindak 51 pelanggaran. Diantaranya, 48 unit kendaraan roda dua dari berbagai pelanggaran. Dan langsung diamankan di halaman Mapolresta Malang Kota.
Untuk ketahui, penindakan dan penahanan kendaraan karena pelanggaran seperti, penggunaan knalpot tidak standar, tidak memiliki spion, tidak membawa surat kendaraan, tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang.
Untuk pemilik yang kendaraannya ditahan, kata Yuris, mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. Sedangkan untuk pengambilan kendaraan, harus membawa dokumen kepemilikan yang sah. Seperti STNK dan BPKB.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kami juga akan terus melakukan Patroli Blue Light dengan waktu dan lokasi yang bersifat tentative,” pungkasnya.(AD)