Sudutkota.id – Aksi nekat juru parkir ilegal kembali mencoreng wajah kawasan pusat Kota Malang. Empat orang jukir kedapatan membuka praktik parkir liar di kawasan zona steril Alun-Alun Merdeka, tepatnya di Jalan Merdeka Timur, sisi timur Pendopo Agung Kabupaten Malang, Minggu (1/2/2025).
Padahal, ruas jalan tersebut telah lama ditetapkan sebagai area bebas parkir demi menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengunjung. Namun, aturan itu tetap dilanggar. Keempat oknum jukir memanfaatkan tingginya arus pengunjung alun-alun untuk menarik kendaraan masuk ke lokasi terlarang.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penertiban di lokasi. Meski demikian, penindakan masih sebatas pemberian surat pernyataan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Penindakan tegas memang ranah kepolisian dan Satpol PP. Dari Dishub, kami lakukan pembubaran dan memberikan surat pernyataan agar tidak membuka parkir ilegal lagi,” ujar Rahmat.
Akibat praktik parkir liar tersebut, Dishub terpaksa menurunkan personel untuk melakukan penjagaan sementara. Pasalnya, puluhan kendaraan terlanjur terparkir sebelum penertiban dilakukan.
“Kendaraan yang sudah parkir tetap kami layani keluar, tapi tidak dipungut tarif karena parkirnya ilegal. Sekaligus kami imbau agar ke depan tidak parkir di lokasi itu lagi,” jelasnya.
Rahmat mengungkapkan, tingginya minat masyarakat mengunjungi Alun-Alun Merdeka, terutama pada akhir pekan, menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Apalagi, wajah baru alun-alun pasca revitalisasi menjadi daya tarik tersendiri bagi warga lokal hingga luar daerah.
“Ini hari Minggu, pengunjung membludak. Kondisi seperti ini sering dimanfaatkan oknum jukir ilegal untuk mencari keuntungan cepat,” ungkapnya.
Dishub Kota Malang pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur parkir sembarangan dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Untuk kawasan sekitar alun-alun, kantong parkir tersedia di depan Masjid Jami’ Kota Malang dan area Kantor Pos. Selain itu, pengunjung juga bisa memanfaatkan eks Mall Ramayana dan Gedung Parkir Kayutangan.
“Pengunjung bukan hanya warga Kota Malang, banyak juga dari kabupaten dan luar daerah. Karena itu sosialisasi harus terus dilakukan agar tertib parkir bisa terwujud,” pungkas Rahmat.






















