Pemerintahan

Nasib Pasar Besar Malang Masih Menggantung, Pemkot Konsultasi Pembiayaan ke Kemenkeu

10
×

Nasib Pasar Besar Malang Masih Menggantung, Pemkot Konsultasi Pembiayaan ke Kemenkeu

Share this article
Nasib Pasar Besar Malang Masih Menggantung, Pemkot Konsultasi Pembiayaan ke Kemenkeu
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S. dan jajaran DPRD Kota Malang saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Jumat (6/3/2026).(foto/Dok.Humas Pemkot)

Sudutkota.id – Nasib penataan Pasar Besar Malang (PBM) hingga kini masih belum menemukan kejelasan. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang mencoba mencari alternatif solusi pembiayaan dengan berkonsultasi langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S. serta jajaran Komisi B DPRD Kota Malang melakukan audiensi sekaligus pemaparan rencana penanganan Pasar Besar Malang kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu RI di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Langkah ini ditempuh sebagai upaya membuka peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat untuk mempercepat penataan pasar rakyat terbesar di Kota Malang tersebut.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, audiensi tersebut menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Malang dalam mencari skema pembiayaan yang realistis, mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk membiayai proyek revitalisasi Pasar Besar secara mandiri.

Menurut Wahyu, pemerintah daerah tidak ingin penanganan Pasar Besar Malang terus berlarut-larut tanpa kepastian. Karena itu, berbagai opsi pembiayaan mulai dijajaki, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta melalui skema yang difasilitasi pemerintah pusat.

“Ini menjadi salah satu strategi kami di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu bersama Ketua DPRD dan Komisi B DPRD Kota Malang kami melakukan audiensi dan konsultasi sekaligus memaparkan rencana penanganan Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan. Harapannya, ada formulasi pembiayaan yang memungkinkan proyek ini bisa segera direalisasikan,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, Pemkot Malang berkomitmen mencari solusi terbaik agar Pasar Besar Malang dapat ditata kembali dengan konsep yang lebih aman, tertata dan mampu mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat memberikan sejumlah masukan terkait kemungkinan penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR Kemenkeu RI, Heri Setiawan menjelaskan bahwa melalui skema KPBU, proyek pembangunan dapat dilakukan melalui kemitraan antara pemerintah daerah dan badan usaha.

Nantinya proyek akan melalui sejumlah tahapan hingga ditetapkan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan.

Selain itu, Pemkot Malang juga didorong untuk segera mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian dapat dilakukan lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan proyek serta kekuatan fiskal daerah.

Pemerintah pusat juga membuka peluang pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber pendanaan. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024 yang memungkinkan pendanaan berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi pembiayaan dari pihak swasta.

Dalam implementasinya, terdapat sejumlah faktor penting yang harus diperhatikan, antara lain kejelasan aliran pendapatan bagi badan usaha, kesiapan lahan proyek, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan proses perizinan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, S.S. menegaskan bahwa DPRD Kota Malang mendukung penuh langkah Pemkot Malang dalam membuka komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari skema pembiayaan yang paling memungkinkan bagi penataan Pasar Besar Malang.

Menurut Amithya, keberadaan Pasar Besar Malang memiliki peran penting sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penanganannya tidak hanya menyangkut pembangunan fisik semata, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.

“DPRD Kota Malang tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Malang untuk membuka peluang pembiayaan dari pemerintah pusat. Kami berharap melalui konsultasi ini dapat ditemukan skema pembiayaan yang tepat, sehingga penataan Pasar Besar Malang bisa segera direalisasikan tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang dan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi di pasar tersebut,” ujar Amithya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *