Daerah

Modus Baru Penipuan Perizinan Bangunan di Kota Malang, Puluhan Warga Tertipu, Uang Raib, Izin Tak Terbit

92
×

Modus Baru Penipuan Perizinan Bangunan di Kota Malang, Puluhan Warga Tertipu, Uang Raib, Izin Tak Terbit

Share this article
Janji manis 'urus izin bangunan cepat tanpa ribet' kini berubah jadi mimpi buruk bagi puluhan warga Kota Malang. Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen penting dalam pembangunan dan pemanfaatan gedung.
Sumiati, A.Md., Koordinator Sekretariat SIMBG Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Janji manis ‘urus izin bangunan cepat tanpa ribet’ kini berubah jadi mimpi buruk bagi puluhan warga Kota Malang. Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen penting dalam pembangunan dan pemanfaatan gedung.

Kasus ini mencuat setelah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menerima banyak laporan dari warga yang merasa ditipu oknum tidak bertanggung jawab.

Modusnya, menawarkan jasa pengurusan PBG dan SLF dengan iming-iming proses kilat, harga miring, dan tanpa harus repot mengurus secara daring.

Namun ketika para korban datang ke loket resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), fakta mengejutkan terungkap, permohonan mereka tak pernah tercatat dalam sistem milik pemerintah pusat di situs www.simbg.pu.go.id.

“Kami kaget saat mengecek, karena data mereka sama sekali tidak ada. Artinya, proses tidak pernah dimulai. Ini sangat merugikan,” ungkap Sumiati, A.Md., Koordinator Sekretariat SIMBG Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :  Bentuk Karakteristik Siswa, SDN Tulungrejo 2 Kecamatan Donomulyo Malang Gelar Perjusa

Menurutnya, praktik semacam ini semakin marak karena banyak masyarakat belum memahami alur resmi pengurusan izin. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, pengajuan PBG dan SLF wajib dilakukan secara daring melalui SIMBG atau lewat konsultan profesional bersertifikat.

“Kalau ada yang menawarkan jasa tanpa jalur resmi, patut dicurigai. Kami selalu sarankan untuk datang langsung ke loket SIMBG sebelum sepakat dengan penyedia jasa,” tegas Sumiati.

Tak sedikit warga yang sudah menyetor uang jutaan rupiah kepada oknum perantara, namun kini hanya bisa gigit jari. Sebagian besar mengaku kesulitan melacak keberadaan pelaku. Bahkan, beberapa korban menyebut dokumen mereka sempat digunakan oleh pihak lain.

“Kami temui juga kasus di mana satu nama pemohon muncul ganda karena pernah didaftarkan oleh dua pihak berbeda, yang satu resmi, satu tidak. Ini bahaya,” imbuhnya.

DPUPRPKP kini membuka saluran pengaduan dan meminta warga yang merasa ditipu untuk segera melapor. Laporan tersebut, jika memenuhi unsur pidana, akan diteruskan kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Soal Banjir di Jalan Soekarno-Hatta, Pj Wali Kota Malang Optimis Segera Tertangani

“Kami tidak bisa bertindak hukum, tapi kami bisa bantu mengarahkan. Yang penting, masyarakat jangan takut melapor,” ucap Sumiati.

Ia juga menekankan pentingnya memilih penyedia jasa yang jelas, berdomisili di Kota Malang, tergabung dalam asosiasi profesi, dan memiliki tenaga ahli bersertifikat. Hal ini demi memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan dan bisa dipantau setiap tahapannya.

Dinas mengingatkan, pengurusan izin bangunan tidak bisa dilakukan secara instan. “Kalau ada yang menjanjikan semua beres dalam beberapa hari, bahkan tanpa gambar teknis dan survei lokasi, patut dicurigai. Itu bukan prosedur yang benar,” kata Sumiati.

Bagi warga yang ingin mendapatkan panduan resmi, dinas menyarankan untuk mengakses situs www.simbg.pu.go.id atau datang langsung ke kantor DPUPRPKP.

“Transparansi dan ketertiban dalam proses perizinan ini bukan cuma tanggung jawab dinas, tapi juga warga. Kita harus lawan bersama praktik curang seperti ini,” tutupnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *