Kriminal

Modus Bantu Cek Pinjol, Pria di Malang Dilaporkan Polisi, Korban Diduga Puluhan

3
×

Modus Bantu Cek Pinjol, Pria di Malang Dilaporkan Polisi, Korban Diduga Puluhan

Share this article
Modus Bantu Cek Pinjol, Pria di Malang Dilaporkan Polisi, Korban Diduga Puluhan
Kuasa hukum bersama para korban menunjukkan gestur dukungan usai melaporkan dugaan kasus penipuan modus pinjam handphone untuk pinjaman online di Mapolresta Malang Kota.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dugaan kasus penipuan dengan modus membantu mengecek pinjaman online (pinjol) mencuat di Kota Malang. Seorang pria berinisial RDW, dilaporkan ke Polresta Malang Kota setelah diduga menyalahgunakan akses handphone korban hingga menimbulkan pinjaman tanpa persetujuan.

Salah satu korban berinisial MYF, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, telah melaporkan kejadian tersebut dan kini didampingi kuasa hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, SH.

Kuasa hukum korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu gerai ritel modern di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut Haitsam, awalnya terlapor menawarkan bantuan untuk mengecek aplikasi pinjaman online di handphone korban. Namun saat ponsel berada dalam penguasaannya, akun korban diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman di beberapa aplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Klien kami tidak pernah merasa mengajukan pinjaman. Tapi tiba-tiba muncul notifikasi pencairan dana dan tagihan,” ujar Haitsam saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Rabu (4/3/2026).

Akibat kejadian tersebut, MYF mengalami kerugian sekitar Rp12.200.000 dari tiga aplikasi pinjaman online. Nominal itu belum termasuk bunga dan denda yang berjalan.

Lebih lanjut, Haitsam mengungkapkan bahwa dari hasil pendataan sementara, jumlah korban diduga hampir mencapai 30 orang lebih dengan pola kejadian serupa.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyebut bahwa terlapor diduga meyakinkan sejumlah korban lain dengan mengaku sebagai pengusaha jual-beli iPhone. Dengan pengakuan tersebut, banyak korban yang akhirnya percaya dan tidak menaruh curiga saat diminta meminjamkan handphone atau memberikan akses.

“Dari keterangan para korban, terlapor mengaku sebagai pengusaha jual-beli iPhone. Itu yang membuat banyak korban percaya. Akibatnya, total kerugian dari belasan korban saja sudah mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Haitsam.

Selain harus menanggung beban tagihan pinjaman, sejumlah korban juga mengaku mendapat tekanan penagihan melalui pesan singkat dan telepon dari pihak aplikasi pinjaman online.

Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik dan berharap perkara ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional agar tidak ada korban baru.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan akses handphone maupun data pribadi kepada orang lain, khususnya yang berkaitan dengan aplikasi keuangan dan pinjaman online.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *