Sudutkota.id – Adalah ITP (31), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, seorang sopir pribadi yang dilaporkan mantan majikannya Faradilla Anisatus Solikhah (35), asal Desa/Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Faradilla melaporkan mantan sopirnya itu atas tuduhan dugaan pemerasan dan pengancaman. Didampingi kuasa hukumnya Moh. Syukur Fahmi, pada Jumat (11/10) siang, ia datang langsung ke Mapolres Malang untuk menyerahkan laporannya itu.
Syukur mengatakan, awalnya terlapor ITP sering mendatangi rumah kliennya untuk meminta uang dalam jumlah kecil. Namun, hal tersebut tak pernah direspon oleh keluarga pelapor.
Selain sering meminta uang, menurut pelapor, dirinya juga dituduh membawa kabur uang senilai Rp. 7 Miliar milik seseorang yang berasal Lamongan.
Berkaitan dengan tuduhannya itu, ITP beberapa kali mendatangi rumah pelapor. Dengan alasan untuk menagih uang tersebut. Bahkan dia datang dengan membawa sejumlah orang.
“Terlapor bersama gerombolan temannya sudah tiga kali datang ke rumah pelapor dan menuduh membawa uang Rp 7 milyar milik orang Lamongan,” jelasnya.
Ketika datang ke rumah pelapor, ITP meminta sejumlah uang yang dituduhkan itu. Dan apabila tidak memberikan, mereka mengancam akan menculik pelapor. “Dari situ, ibu korban merasa sangat ketakutan,” tandasnya.
Di tempat pelapor Faradilla mengatakan, meski diancam sedemikian rupa, dia tidak bersedia memberikan apa yang diminta terlapor. Karena dia dan keluarganya sama sekali tidak mengetahui tentang uang seniai Rp. 7 Miliar tersebut.
Oleh sebab itu, dia tidak menggubris tuduhan terlapor. Namun terlapor dan kelompoknya terus menekan dia dan keluarganya.
Sampai suatu saat ITP bersama gerombolannya mendatangi Yayasan Madrasah Ibtidaiyah PPAI di Kecamatan Tumpang yang tak lain adalah tempat kerja dari sang ibu.
Karena datang dengan sikap yang tidak sepatutnya, membuat ibunya sampai mengalami trauma. Dan saat mereka datang ke yayasan, masih ada anak-anak yang serang sekolah.
Dan ketika itu terlapor melakukan tindakan yang dinilai sudah sangat keterlaluan. Yakni mengambil HP lalu ibu pelapor difoto berkali-kali. Sambil seperti sedang merekam dan terus menanyakan sejumlah uang yang dituduhkan itu.
Bahkan mereka juga meminta uang kepada ibu pelapor. “Karena ibu tidak mau memberi uang, HP nya diambil. Lalu HP ibu dikepoin, setelah itu dikembalikan lagi,” tuturnya.
Faradilla menyebut, apa yang dilakukan ITP itu dianggap merugikan dirinya dan ibunya. Yaitu sama halnya dengan pencemaran nama baik keluarga mereka. Dan merasa diperas dan mendapatkan tindakan yang tidak mengenakan lainnya.
“Kalau kerugian ya sampai detik ini saya tidak bisa menghubungi ibu saya, jadi saya kan akhirnya di sana, di yayasan, di sekolahan dan di kampung jadi difitnah bahwa saya katanya ini itu, jelek-jelekkan,” ungkapnya.
Di bagian lain, kuasa hukum korban, Farid Fauzi menyatakan, bahwa perkara tersebut merujuk pada Pasal 368 KUHP. Yaitu pemerasan disertai ancaman. Dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun. Serta masuk ke pekarangan orang lain dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.(Mt)