Sudutkota.id – Pengadilan Negeri (PN) Malang melanjutkan sidang penolakan jalan tembus yang dilayangkan warga RW 12 Perumahan Griyashanta, Kota Malang, Selasa (9/12/2025) pagi.
Dalam sidang itu, masih beragendakan pemeriksaan berkas warga yang mengajukan gugatan.
Hasilnya, Ketua Majelis Hakim PN Malang yang dipimpin Achmad Soberi, SH, MH memutuskan pihaknya akan bermusyawarah dan segera membuat penetapan, apakah dapat dinyatakan sebagai gugatan class action.
Wiwit Tuhu, SH, kuasa hukum warga RW 12 Perumahan Griyashanta menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis menilai unsur class action telah terpenuhi. Menurutnya, para wakil kelompok dari unsur ketua RT dan Ketua RW sudah hadir serta telah diverifikasi dalam persidangan.
“Tentu secara formal sudah mewakili kepentingan warga,” tegasnya. Wiwit menjelaskan, gugatan tersebut pada dasarnya mewakili keberatan warga terhadap rencana jalan tembus yang dinilai akan berdampak langsung pada lingkungan.
“Karena itu, keterwakilan dari struktur RT dan RW dianggap sudah cukup sah mewakili keseluruhan warga yang memiliki kepentingan serupa,” tambah dia.
Wiwit menegaskan, sekalipun masih terdapat beberapa warga yang belum tercatat dalam pendataan, tidak mempengaruhi substansi gugatan.
Pihaknya menyatakan akan mengikuti proses persidangan, termasuk mediasi, dan menunggu sikap majelis. “Kami tidak mau berandai-andai. Tapi jika pada akhirnya tidak dinilai sebagai gugatan class action, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan,” paparnya.




















