Sudutkota.id – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (1/8/2025) malam. Pelaku diketahui bernama Muhammad Arifin (24), seorang mahasiswa asal Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Waka Polresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsudin menjelaskan, laporan polisi tercatat dalam LP Nomor 232 tanggal 1 Agustus 2025. Kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi yang berada tepat di depan GOR Ken Arok.
“Pelaku datang ke warung kopi berpura-pura sebagai pembeli. Ia memesan kopi kepada pemilik warung. Saat korban sibuk membuatkan pesanan, pelaku memanfaatkan kelengahan itu untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKBP Oscar, Jumat (8/8/2025).
Korban yang baru menyadari motornya raib langsung mencoba mencari pelaku di sekitar lokasi. Namun, upaya itu sia-sia karena pelaku telah melarikan diri.
Berbekal laporan dan keterangan saksi, tim Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Muhammad Arifin berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit Yamaha Jupiter Z hasil curian.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksinya dilakukan secara spontan setelah melihat kunci motor masih tergantung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi salah satu dari tiga perkara pencurian yang berhasil kami ungkap dalam beberapa hari terakhir. Semua barang bukti sudah kami amankan,” tegas AKBP Oscar.(mit)