Olahraga

Legislator Ramaikan Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Ini Pandangan PuSDeK

21
×

Legislator Ramaikan Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Ini Pandangan PuSDeK

Share this article
Legislator Ramaikan Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang, Ini Pandangan PuSDeK
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman, S.Psi.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Kontestasi pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang memasuki fase krusial. Tidak sekadar adu figur, dinamika kali ini mencerminkan perubahan lanskap olahraga daerah yang kian bersinggungan dengan dunia kebijakan publik.

Dua anggota DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Ziaul Haq dari Fraksi Gerindra, masuk dalam bursa calon Ketua KONI. Kehadiran legislator aktif dalam perebutan kursi pucuk organisasi olahraga ini memantik diskursus luas, mulai dari legitimasi hukum hingga efektivitas peran ganda pejabat publik.

Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026, dengan pemilik hak suara berasal dari cabang-cabang olahraga (cabor). Seiring meningkatnya tensi pemilihan, muncul kembali wacana klasik, apakah anggota DPRD wajib melepaskan jabatannya jika terpilih memimpin KONI?

Isu tersebut mendapat perhatian dari Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK), Asep Suriaman, S.Psi, yang menilai polemik ini perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menyesatkan opini publik.

Menurut Asep, secara normatif tidak terdapat larangan hukum bagi anggota DPRD untuk menjabat sebagai Ketua KONI. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, terpisah dari rezim Undang-Undang MD3.

“Sejak 2014, anggota DPRD tidak lagi tunduk pada UU MD3. Mereka bukan pejabat eksekutif, sehingga tidak ada konflik struktural dengan jabatan Ketua KONI,” jelas Asep saat diwawancarai sudutkota.id, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, KONI bukan lembaga pelayanan publik seperti SKPD atau BUMD, serta tidak memberikan gaji tetap dari negara kepada ketuanya. Posisi Ketua KONI lebih menitikberatkan pada fungsi kepemimpinan organisasi, pengelolaan prestasi, dan konsolidasi sumber daya olahraga.

“Pendanaan KONI bersifat fleksibel, berasal dari hibah, sponsor, dan dukungan pemangku kepentingan. Ini organisasi berbasis kepercayaan, bukan jabatan birokratis,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep melihat fenomena ini sebagai indikasi meningkatnya posisi strategis olahraga dalam pembangunan daerah. Ia mencontohkan praktik serupa di tingkat nasional, di mana sejumlah pejabat negara memimpin federasi olahraga tanpa menimbulkan persoalan hukum.

“Selama dijalankan secara profesional dan berintegritas, justru bisa membuka jalur sinergi antara kebijakan publik dan pembinaan olahraga,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya bukan terletak pada aspek legalitas, melainkan pada komitmen etis dan kapasitas manajerial para calon. Publik dan insan olahraga, menurutnya, berhak menilai sejauh mana calon Ketua KONI mampu menjaga independensi organisasi dari kepentingan pragmatis.

Masuknya legislator dalam bursa Ketua KONI Kabupaten Malang menandai babak baru dalam tata kelola olahraga daerah. Apakah ini akan melahirkan terobosan prestasi atau justru menimbulkan resistensi, sepenuhnya bergantung pada integritas kepemimpinan yang terpilih.

“Yang pasti, Musorkab KONI pada 14 Februari 2026 akan menjadi titik penentu arah baru olahraga Kabupaten Malang, bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi bagaimana olahraga ditempatkan dalam strategi pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *