Sudutkota.id – Praktik penyewaan lapak takjil ilegal yang menyerobot trotoar di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), tepatnya di sekitar Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), akhirnya terbongkar.
Polresta Malang Kota membongkar total 14 tenant dan mengamankan satu orang berinisial HR, yang diduga sebagai koordinator penyewaan lapak di atas fasilitas umum.
HR diketahui merupakan warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ia diduga memfasilitasi penyewaan lapak takjil dengan memanfaatkan trotoar ruang publik yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Penindakan dilakukan usai inspeksi mendadak (sidak) Forkopimda bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada, Kamis (19/2/2026). Sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, selain pembongkaran fisik, pihaknya kini mendalami dugaan adanya praktik setoran dalam penyewaan lapak tersebut.
“Kami tidak hanya fokus pada penertiban lapak. Kami telusuri juga alur penyewaan ini. Jika ditemukan praktik pungutan atau setoran yang melanggar hukum dan merugikan pedagang, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Pengungkapan bermula saat rombongan Forkopimda menyisir kawasan Suhat. Di depan TKBJ, petugas mendapati deretan tenda takjil berdiri rapi dan terstruktur di atas trotoar. Penataan yang sistematis itu memunculkan dugaan kuat adanya pihak yang mengoordinir.
Hasil penelusuran awal mengarah pada HR. Dari total 14 tenant yang disiapkan, sebanyak 9 lapak telah tersewa pedagang. Seluruh lapak tersebut kini telah dibongkar total dan area trotoar dikembalikan pada fungsinya.
Dalam SE Wali Kota ditegaskan, penyelenggara maupun penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, dan fasilitas umum tanpa izin keramaian dari kepolisian. Pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan pangan, menyediakan tempat parkir, serta tidak melayani pembelian dengan sistem drive thru.
Kapolresta menekankan, aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik.
“Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib lapak dibongkar. Personel kami siagakan untuk memastikan proses tuntas. Tujuannya jelas, mengembalikan fungsi trotoar dan mencegah kemacetan akibat praktik drive thru,” ujarnya.
Polisi memastikan pengawasan tidak berhenti pada pembongkaran. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimulyo, Bripka Rheza, menyatakan pemantauan akan terus dilakukan guna mencegah praktik serupa terulang.
“Selain melanggar hak pejalan kaki, potensi kemacetan sangat tinggi jika melayani pembeli secara drive thru. Ini harus dicegah,” katanya.






















