KPU Kota Batu Sosialisasikan PKPU tentang Syarat Calon Kepala Daerah

0
Ilustrasi kepala daerah. (Istimewa)
Advertisement

Sudutkota.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menetapkan persyaratan untuk dapat menjadi Kepala Daerah harus menaati peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Thomi Rusydiantoro mengatakan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam peraturan tersebut, seperti batas usia minimal, dan jabatan yang sama sebanyak dua kali.

“Seperti batasan usia minimal 25 tahun, calon yang tidak pernah tersangkut dengan kegiatan pidana, serta calon yang tidak mendaftarkan diri dengan jabatan yang sama sebanyak dua kali,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut, keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian di bahwa dengan menetapkan

Sedangkan penetapan usia minimal 25 tahun, telah melalui berbagai kajian. Karena, di usia minimal 25 tahun, calon kepala daerah dinilai akan memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup dalam memimpin.

Dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024, juga terkuat tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

“Jadi persyaratan usia minimal ini penting untuk menjamin bahwa calon kepala daerah memiliki pemahaman yang matang tentang tugas dan tanggung jawab mereka. Selain itu, usia yang lebih matang juga diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kualitas kepemimpinan yang lebih baik,” imbuhnya Thomi.

KPU Kota Batu akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua calon kepala daerah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di daerah tersebut.

“Dengan adanya keputusan ini, diharapkan calon kepala daerah di Kota Batu akan semakin berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here