Daerah

Komisi C DPRD Kota Malang, Warning DPUPRPKP: Proyek Drainase Besar Harus Tepat Waktu dan Mutu

19
×

Komisi C DPRD Kota Malang, Warning DPUPRPKP: Proyek Drainase Besar Harus Tepat Waktu dan Mutu

Share this article
Komisi C DPRD Kota Malang, Warning DPUPRPKP: Proyek Drainase Besar Harus Tepat Waktu dan Mutu
Komisi C DPRD Kota Malang saat hearing bersama DPUPRPKP membahas kesiapan proyek drainase Bondowoso–Letjen Sutoyo.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idKomisi C DPRD Kota Malang melayangkan peringatan tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) terkait pelaksanaan proyek drainase Bondowoso–Letjen Sutoyo senilai Rp145 Miliar.

Dewan meminta, proyek strategis yang dijadwalkan mulai dikerjakan usai Lebaran itu diminta berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Anggota Komisi C dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menegaskan proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi menyangkut solusi jangka panjang persoalan genangan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Ini proyek besar dengan anggaran tidak kecil. Kami ingatkan DPUPRPKP, pelaksanaannya harus tepat waktu dan tepat mutu. Jangan sampai molor atau kualitasnya tidak sesuai spesifikasi,” tegas Arif saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, dalam hearing bersama DPUPRPKP, Komisi C menekankan kesiapan administrasi dan teknis harus benar-benar matang sebelum pekerjaan fisik dimulai. Status lahan di sejumlah titik, khususnya di koridor selatan Jalan Bondowoso, diminta sudah dalam kondisi clear and clean.

“Semua dokumen harus beres. Jangan sampai proyek sudah jalan lalu muncul persoalan lahan atau sengketa administrasi,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, penataan pedagang terdampak juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan laporan yang diterima dewan, sekitar 90 persen pedagang di sepanjang Jalan Bondowoso telah menyatakan setuju untuk dilakukan penataan.

Meski demikian, masih ada satu pedagang yang belum bersedia direlokasi. Arif menegaskan pendekatan persuasif tetap harus dikedepankan, namun proyek untuk kepentingan publik tidak boleh terhambat.

“Kita utamakan komunikasi yang baik dan humanis. Tapi kepentingan umum harus tetap berjalan,” katanya.

Secara teknis, proyek drainase ini akan menangani sekitar 1,2 kilometer di Jalan Bondowoso dan 1,3 kilometer di Jalan Letjen Sutoyo. Pekerjaan direncanakan berada di jalur lambat (slow lane), sehingga rekayasa lalu lintas menjadi hal krusial yang harus dipersiapkan matang.

Komisi C meminta DPUPRPKP berkoordinasi intensif dengan Dinas Perhubungan untuk mengantisipasi potensi kemacetan di koridor dengan mobilitas tinggi tersebut.

“Jangan sampai proyek penanganan banjir justru menimbulkan kemacetan panjang dan keluhan masyarakat,” tegas Arif.

Untuk memperkuat sistem pengendalian air, proyek ini juga akan dilengkapi pembangunan mini bozem sebagai penampung sementara limpasan air sebelum dialirkan ke saluran utama. Skema ini diharapkan mampu mengurangi beban drainase dan meminimalisir genangan saat hujan deras.

Karena proyek berada dalam skema pendanaan Bank Dunia, seluruh tahapan juga wajib memenuhi standar ketat, termasuk aspek lingkungan dan tata kelola. Larangan penebangan pohon sembarangan serta kepatuhan terhadap dokumen lingkungan menjadi perhatian khusus.

DPRD Kota Malang memastikan fungsi pengawasan akan berjalan aktif. Komisi C berencana meminta laporan progres berkala serta turun langsung ke lapangan setelah proyek dimulai usai Lebaran.

“Target kami jelas, proyek ini harus benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar proyek rutin tahunan. Zero masalah, tepat waktu, dan manfaatnya nyata untuk masyarakat,” pungkas Arif.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *