Daerah

Kisruh Parkir Luar Badan Jalan, Dishub Kota Malang Pastikan Bukan Retribusi Tepi Jalan

3
×

Kisruh Parkir Luar Badan Jalan, Dishub Kota Malang Pastikan Bukan Retribusi Tepi Jalan

Share this article
Kisruh Parkir Luar Badan Jalan, Dishub Kota Malang Pastikan Bukan Retribusi Tepi Jalan
Petugas Dishub Kota Malang saat mendatangi lokasi ruko di Jalan Pahlawan Trip dan memberikan edukasi kepada juru parkir terkait aturan parkir luar badan jalan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) di kawasan ruko Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang, memicu polemik setelah viral di media sosial.

Keluhan datang dari driver ojek online (ojol) dan pelaku UMKM yang mengaku tetap diminta membayar parkir meski hanya berhenti singkat untuk mengambil atau mengantar pesanan.

Sejumlah tangkapan layar ulasan pelanggan beredar luas. Beberapa driver menyebut diminta turun dari motor untuk membayar parkir, walau durasi berhenti tidak sampai beberapa menit. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas penarikan parkir serta kejelasan regulasi di kawasan pertokoan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa lokasi parkir di area ruko tersebut berada di luar badan jalan. Karena itu, statusnya bukan retribusi parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Dishub.

“Lokasi parkir di ruko ini adalah di luar badan jalan atau masuk pajak parkir. Pajak parkir itu yang menangani adalah Bapenda, bukan Dishub. Kalau Dishub menangani retribusi parkir yang ada di tepi jalan umum dan aset Pemerintah Kota Malang,” ujar Rahmat, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, persoalan yang viral tersebut secara administratif menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena berkaitan dengan pajak parkir di lahan usaha milik swasta. Meski demikian, Dishub tetap turun langsung ke lokasi untuk memediasi para pihak.

“Dishub sudah kesana dan sudah mempertemukan antara juru parkir dengan pemilik usaha, Jho. Sudah ada kesepakatan, saling memaafkan dan menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya.

Rahmat menambahkan, dari hasil mediasi disepakati bahwa ke depan driver ojol atau layanan online tidak lagi ditarik parkir saat mengambil pesanan.

“Ke depannya para ojol atau yang online-online tidak akan ditarik parkir lagi oleh juru parkir. Tadi sekitar pukul 12.00 WIB tim pengawas bersama unsur terkait juga sudah ke lokasi untuk memastikan kesepakatan berjalan,” tegasnya.

Meski polemik disebut telah diselesaikan melalui mediasi, kasus ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola parkir di luar badan jalan di Kota Malang. Publik mempertanyakan mekanisme pengawasan, legalitas jukir, hingga transparansi setoran pajak parkir di kawasan usaha.

Sejumlah pelaku UMKM berharap pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan secara situasional, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh agar praktik parkir di lahan usaha tidak menimbulkan keresahan di kemudian hari.

Dishub memastikan akan terus berkoordinasi dengan Bapenda guna memperjelas batas kewenangan serta pengawasan di lapangan, sehingga sistem parkir di Kota Malang berjalan tertib, transparan, dan tidak membebani masyarakat.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *