Sudutkota.id – Kabar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 disambut dengan beragam respons. Pasalnya, kenaikan kali ini terbilang sangat tipis. Hanya Rp16.545, dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, UMK Kota Malang resmi naik dari Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238. Angka itu membuat Kota Malang tetap bertahan di peringkat tujuh dari 38 daerah di Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebut pihaknya telah menerima salinan keputusan tersebut. Pemkot Malang akan segera menindaklanjuti dengan rapat bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja.
“Rapat akan kami lakukan pada Senin. Hasilnya nanti kami laporkan kepada Wali Kota, lalu diterbitkan surat edarannya,” ujar Arif saat ditemui, Sabtu (25/10/2025).
Arif menegaskan, penetapan UMK bukan keputusan asal naik, melainkan hasil dari formula nasional yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta pendapatan per kapita masyarakat.
“Kenaikan UMK ini sudah melalui mekanisme yang berlaku. Kami menjaga agar tidak terlalu tinggi supaya pengusaha tidak keberatan. Jangan sampai justru menimbulkan PHK,” jelasnya.
Ia menambahkan, forum Dewan Pengupahan Tripartit akan tetap menjadi ruang dialog bagi pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di Kota Malang.
“Kalau ada persoalan, dibahas dulu di forum Tripartit. Kami tampung semua keluhan supaya kondusivitas di Kota Malang tetap terjaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa UMK bukan patokan gaji tetap, melainkan batas minimal yang wajib dipenuhi setiap perusahaan.
“Banyak perusahaan di Kota Malang yang menggaji di atas UMK. Jadi kalau sudah tinggi, jangan diturunkan. Ini hanya batas minimal,” ujarnya.
Kenaikan yang tipis memang belum tentu langsung berimbas pada kesejahteraan pekerja, namun Pemkot berharap langkah ini tetap menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat.
“Kami ingin semua pihak bisa memahami. Kenaikan sedikit bukan berarti abai pada kesejahteraan, tapi menjaga agar semua tetap berjalan,” pungkas Arif.



















