Kriminal

Kembali Beraksi, Baru Sebulan Bebas Residivis Jambret Tajinan Malang Ditangkap Lagi

25
×

Kembali Beraksi, Baru Sebulan Bebas Residivis Jambret Tajinan Malang Ditangkap Lagi

Share this article
Kembali Beraksi, Baru Sebulan Bebas Residivis Jambret Tajinan Malang Ditangkap Lagi
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Seorang residivis kembali membuat resah warga Tajinan, Kabupaten Malang. Pria berinisial RS (36), warga Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya merampas tas seorang ibu terekam kamera CCTV.

“Pelaku ini baru sebulan bebas, tapi nekat mengulangi perbuatannya,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Kamis (21/8/2025).

Aksi penjambretan itu terjadi pada 15 Juli 2025 di depan Pasar Tajinan. Korban bernama Yun Avidah (42), warga Gunungsari, Tajinan, yang saat itu berkendara bersama anaknya berusia 4,5 tahun.

“Pelaku merampas tas hijau milik korban yang berisi uang Rp 3,5 Juta dan sebuah ponsel,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Malang Soroti RSJ Wikarta Mandala, Akan Cek Perizinan dan Potensi Pelanggaran

Korban tidak mampu berteriak lantaran kondisi kesehatannya kurang baik. Ia hanya bisa meminta bantuan warga setelah tasnya digasak.

“Total kerugian korban mencapai Rp 8,5 Juta akibat kejadian itu,” jelas Bambang.

Polisi yang mendapat laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil analisis, kami mengidentifikasi motor Yamaha R15 merah yang digunakan pelaku ternyata milik RS,” ungkap Bambang.

Setelah melakukan pemetaan residivis, polisi akhirnya berhasil menangkap RS pada Selasa (19/8/2025) di wilayah Tajinan. Tersangka tidak bisa mengelak setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV.

Baca Juga :  Pemuda Turen Ditangkap karena Menjual Ribuan Pil Koplo di Pinggir Jalan

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat ditangkap,” tutur Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, hingga dus ponsel korban.

“Barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” kata Bambang.

Kini RS harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati membawa barang berharga di jalan raya,” tutup Bambang.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *