Sudutkota.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan berbagai barang bukti dari 48 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Jombang dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dyah Ambarwati, Rabu (10/12/2025).
Kajari Dyah Ambarwati menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang ditangani sejak Juli hingga Desember 2025.
“Ada 48 perkara yang kami eksekusi. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 687,63 mg, sabu dalam pipet 14,98 gram, alat hisap 192 buah, pil double L sebanyak 54.171 butir, 10 unit HP, serta minuman keras hasil operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang,” terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai pembakaran hingga melebur menggunakan blender, disesuaikan dengan jenis barang bukti.
Dyah menegaskan bahwa pemusnahan merupakan kewajiban kejaksaan setelah proses penuntutan selesai. “Kami melakukan pemusnahan karena itu kewajiban kami setelah melakukan penuntutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga sebagai langkah pencegahan agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami lakukan hari ini agar barang bukti tidak disalahgunakan,” tegasnya.




















