Sudutkota.id – Polresta Malang Kota mencatat tren peningkatan pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jumlah kasus yang berhasil diungkap mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain peningkatan jumlah kasus, Satreskoba sekaligus juga mengungkap, kuatnya keterlibatan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus narkoba, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 22 kasus. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 tersangka berhasil diamankan.
“Peredaran narkoba masih sangat masif. Dari hasil pengembangan kasus yang kami lakukan, sekitar 60 hingga 70 persen jaringan peredaran narkoba mengarah ke dalam Lapas, baik di wilayah Malang maupun luar daerah,” ungkap Kompol Daky saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, pemetaan jaringan narkoba bukan perkara mudah karena setiap kasus saling berkaitan dan terus berkembang. Selain itu, serangan peredaran narkoba dari luar daerah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya kasus di Kota Malang.
Kompol Daky mencontohkan, pihaknya mengungkap kasus ganja yang berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 kilogram dalam dua kali pengiriman. Tak hanya itu, pengembangan kasus sabu juga menembus hingga Pontianak, Kalimantan Barat.
“Selama kasusnya masih bisa dikembangkan dan belum mentok, akan terus kami kejar. Kemarin pengembangannya sampai ke Pontianak dan Mandailing Natal. Di sana memang terdapat ladang ganja, namun medan yang ditempuh cukup berat dan dijaga orang bersenjata,” jelasnya.
Selain jaringan lintas pulau, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga mengungkap peredaran ganja di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.
Dari sisi barang bukti, sepanjang tahun 2025 Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah narkotika dan obat keras berbahaya. Di antaranya ganja seberat 31.192,25 gram, sabu 1.112,07 gram, 2.098 butir ekstasi, serta 406.000 butir pil double L.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pil double L dan ganja masih menjadi barang bukti yang paling dominan beredar di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah barang bukti yang diamankan saat itu meliputi ganja 255.374,18 gram, sabu 4.528,95 gram, 573,5 butir ekstasi, 472.367 butir pil double L, serta 20.154 butir pil carnophen dan 154 butir diazepam.
“Pengguna narkoba di Kota Malang masih didominasi usia produktif, yakni rentang 18 hingga 30 tahun. Fakta ini menjadi perhatian serius kami karena menyasar generasi muda,” tegas Kompol Daky.
Ia menambahkan, Polresta Malang Kota akan terus memperkuat upaya penindakan, pemetaan jaringan, serta koordinasi lintas wilayah dan instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba, khususnya yang dikendalikan dari dalam Lapas.






















