Daerah

Karcis Jadi Kunci, Tanpa Bukti Tak Bisa Klaim Kehilangan Kendaraan

39
×

Karcis Jadi Kunci, Tanpa Bukti Tak Bisa Klaim Kehilangan Kendaraan

Share this article
Karcis Jadi Kunci, Tanpa Bukti Tak Bisa Klaim Kehilangan Kendaraan
Suasana lokasi parkiran sepeda motor di depan Ramayana Kota Malang yang menjadi salah satu titik ramai aktivitas parkir masyarakat.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang parkir di Kota Malang dipastikan akan membawa perubahan besar, terutama dalam perlindungan pengguna jasa parkir. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah pentingnya karcis sebagai bukti sah parkir.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa ke depan masyarakat wajib meminta karcis setiap kali menggunakan jasa parkir.

“Kalau tidak ada karcis, tidak bisa dibuktikan bahwa kendaraan itu parkir di lokasi tersebut. Artinya, tidak bisa melakukan klaim jika terjadi kehilangan atau kerusakan,” ujarnya saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Sabtu (11/4/2026).

Menurut Rahmad, karcis bukan sekadar kertas biasa. Dokumen tersebut memiliki tiga fungsi penting, yakni sebagai tanda bukti pembayaran resmi ke Pemerintah Kota Malang, bukti penitipan kendaraan, serta dasar klaim jika terjadi insiden.

Bahkan, ia menegaskan, jika jukir tidak memberikan karcis, maka praktik tersebut bisa masuk kategori pungutan liar (pungli). Dalam kondisi tertentu, pengguna jasa bahkan berhak tidak membayar.

“Kalau tidak diberi karcis, itu bisa dianggap tidak wajib bayar. Karena karcis adalah bukti sah transaksi,” tegasnya.

Tak hanya itu, dalam ranperda juga ditegaskan bahwa pengelola parkir, baik dari unsur pemerintah, badan usaha, maupun juru parkir (jukir), wajib bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir.

Namun, untuk bisa mengajukan klaim ganti rugi, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, pengguna wajib memiliki karcis parkir, baik manual maupun elektronik. Kedua, harus disertai laporan resmi dari kepolisian.

“Dua hal itu menjadi dasar utama untuk proses klaim. Tanpa itu, klaim tidak bisa diproses,” jelas Rahmad.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa besaran ganti rugi nantinya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal), dengan mempertimbangkan jenis dan usia kendaraan. Skemanya bisa 100 persen, 80 persen, atau 50 persen dari nilai kendaraan.

Di sisi lain, ranperda ini juga akan mengubah sistem pengelolaan pendapatan parkir. Jika selama ini menggunakan sistem neto atau pendapatan bersih setelah dipotong untuk jukir, ke depan seluruh pendapatan akan dihitung secara bruto.

Artinya, semua pemasukan parkir wajib disetorkan penuh ke kas daerah melalui virtual account (VA), sebelum kemudian dibagikan kembali kepada jukir melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing.

“Jadi semua transparan. Masuk dulu ke kas daerah, baru dibagi sesuai skema yang akan diatur,” imbuhnya.

Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola parkir hanya mencakup kendaraan sebagai satu kesatuan, seperti bodi, spion, dan komponen utama lainnya. Sementara barang bawaan, seperti helm atau barang pribadi, tidak termasuk dalam tanggungan.

“Karena ini tempat penitipan kendaraan, bukan barang,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *