Kriminal

Jual Motor Curian di Medsos, Residivis Sukun Ditangkap Saat COD

19
×

Jual Motor Curian di Medsos, Residivis Sukun Ditangkap Saat COD

Share this article
Jual Motor Curian di Medsos, Residivis Sukun Ditangkap Saat COD
Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota saat konferensi pers, Jumat (28/11/2025). Polisi juga menampilkan barang bukti sepeda motor yang berhasil disita.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) kembali berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Malang Kota. Seorang residivis asal Sukun diringkus polisi setelah nekat menjual motor hasil curian melalui media sosial dan datang sendiri ke lokasi transaksi COD.

Penangkapan ini sekaligus melengkapi rangkaian pengungkapan tiga kasus curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru dalam waktu kurang dari sepekan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh mengatakan, polisi awalnya mendapati unggahan motor yang ciri-cirinya identik dengan motor milik korban. Dari unggahan tersebut, tim bergerak menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku menawarkan motor curian di media sosial. Kami lakukan penyamaran dan transaksi COD. Saat pelaku datang membawa motor korban, langsung kami amankan,” ujar Kompol Soleh, Jumat (28/11/2025).

Pelaku tersebut diketahui bernama Hendri Kurniawan (33), warga Sukun, yang mencuri Honda Beat di area parkir sebuah apotek di Jalan Joyo Tambaksari pada Selasa sore, 25 November 2025. Setelah mencuri, Hendri langsung membuang plat nomor motor ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku ini residivis. Pernah terlibat kasus penjambretan dan bebas dari Lapas Kelas I Malang pada 2024,” tambahnya.

Selain Hendri, Satreskrim juga membekuk dua pelaku lain yang beraksi di Jalan Watumujur, Lowokwaru. Mereka adalah Badrut Tamam (34) asal Surabaya dan Andre Listyono (46) asal Banjarmasin. Keduanya datang ke Malang secara khusus hanya untuk mencuri motor.

Mereka beraksi pada Kamis dini hari, 20 November 2025, dan menyasar Honda Vario milik warga sekitar. Tidak sampai 24 jam setelah laporan masuk, polisi menangkap keduanya pada Jumat dini hari (21/11/2025) tanpa perlawanan.

Motor hasil curian telah dibawa ke Surabaya dan diduga dijual kepada penadah. Identitas penadah kini sudah dikantongi dan sedang diburu.

Kompol Soleh menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Tiga kasus ini bukti bahwa kami bergerak cepat menindak laporan masyarakat,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *