Sudutkota.id – Notaris Silvia Eryani, SH, M.Kn, disebut hanya suka memberikan janji untuk mengembalikan uang yang didapatnya dari menjual tanah seluas 267 meter persegi di Madyopuro, Kota Malang milik Herry Widodo.
Wanita yang memiliki kantor di Jalan Hanoman, Desa Mangliawan, Pakis ini malah mengaku sudah menggunakan uang Rp100 Juta yang didapat dari transaksi tanah itu, untuk persiapan pernikahan anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wanita ini dilaporkan ke Polres Malang karena diduga melakukan transaksi jual beli tanah tanpa ada persetujuan atau sepengetahuan Herry Widodo, pemilik sah.
Diungkapkan advokat Leo A. Permana, SH, notaris Silvi, sapaannya terpaksa dipolisikan karena tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kasus kliennya tersebut. “Sekarang masih proses lidik,” ujar pemilik kantor hukum Leo Chien Long & Associates ini, Kamis (8/1/2026) lalu.
Dijelaskan dia, kasus itu diketahui saat Herry Wiyono didatangi oleh Susilowati yang mengaku membeli sebidang tanah melalui proses PPJB yang dibuat notaris Silvi. Padahal, kliennya tidak pernah menandatangani dokumen dan menerima uang dari transaksi itu.
Dari penelusuran kliennya, diketahui transaksi bermula dari penawaran yang dilakukan oleh Suryanto, mantan karyawan developer perumahan milik Herry Wiyono. “Dalam transaksi, ada PPJB dan kuasa jual yang dibuat oleh notaris Silvi,” ungkapnya.
Leo menegaskan, permintaan kliennya tidak berlebihan. “Tolong dia sebagai pejabat notaris yang sudah berbuat salah, setidaknya bisa mengembalikan uang dan membayar pajak-pajak yang dtanggung oleh klien kami karena ada penjualan tanah tersebut. Seperti pajak BPHTB dan PPH,” urainya.
Menurut dia, uang pembayaran Rp 100 juta dari Susilowati adalah hak Herry Widodo. “Kerugian yang timbul akibat tersebut, tolong dselesaikan. Nyatanya dalam konfrontasi di Polres Malang pun, ia mengaku uang itu dipakai untuk persiapan pernikahan anaknya,” kata Leo.
“Klien kami dan Susilowati juga sudah mendengar pengakuan kalau uang itu untuk persiapan pernikahan anaknya. Kalau mengaku mau mengembalikan uang, itu sudah dari dulu. Tapi tidak ada realisasi sampai sekarang. Jadi jangan ada korban lagi,” tutup pria ini.
Menyikapi perkara ini, notaris Dr. Arini Jauharoh, SH, M.Kn, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah Malang Raya mengaku masih akan memanggil dan mengklarifikasi ke notaris Silvi. “Kami belum dapat memberi komentar,” katanya.






















