Sudutkota.id – Polemik tempat hiburan malam di Kota Malang kembali mencuat. Aduan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Malang Raya membuka dugaan adanya tempat hiburan yang tetap beroperasi meski izin dan aktivitasnya dipertanyakan. Sorotan tajam kini mengarah ke salah satu tempat hiburan malam, The Soul.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Harvard Kurniawan, menegaskan pihaknya telah menerima langsung aspirasi tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius. Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Kamis (12/2/2026).
“Kami menerima aduan dari teman-teman BEM Malang Raya terkait hiburan malam. Kami tidak hanya mengkaji soal perizinannya, tetapi juga sistemnya. Harus ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar izin yang diterbitkan tidak merugikan masyarakat,” tegas Harvard.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan ketertiban umum. Ia menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan antara izin yang diterbitkan di tingkat provinsi dengan pengawasan di tingkat kota.
Berdasarkan laporan Kepala Satpol PP Kota Malang yang disampaikan dalam forum pembahasan, The Soul disebut telah menerima tiga kali surat peringatan. Secara prosedural, peringatan ketiga merupakan tahap akhir sebelum penindakan tegas dilakukan.
“Kalau sudah tiga kali peringatan, itu artinya sudah peringatan terakhir. Wajib hukumnya ditutup dan tidak boleh lagi ada aktivitas hiburan di sana,” ujar Harvard.
Yang menjadi perhatian, mahasiswa mengungkapkan bahwa tempat tersebut masih beroperasi bahkan belasan jam sebelum aduan disampaikan. Padahal, manajemen lama disebut telah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan operasional sebelum izin resmi terbit.
“Kalau sudah ada komitmen tertulis tidak beroperasi sebelum izin keluar, tapi faktanya masih buka, itu jelas pelanggaran. Kalau masih membandel, harus ditindak tegas,” katanya.
Komisi A DPRD Kota Malang memastikan akan segera melayangkan surat rekomendasi resmi kepada Satpol PP. Surat tersebut akan dilampiri pengantar dari Ketua DPRD Kota Malang dan ditargetkan dikirim dalam waktu dekat.
“Target kami secepatnya. Besok kami siapkan suratnya dan langsung kami kirim ke Satpol PP. Harapannya segera ada tindakan,” jelas Harvard.
Tak hanya Satpol PP Kota Malang, DPRD juga meminta agar ada koordinasi dengan Satpol PP Provinsi serta dinas di tingkat provinsi yang menerbitkan izin, agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab.
Harvard menegaskan, DPRD tidak akan menutup tempat usaha yang memiliki izin lengkap dan sah. Namun, jika ditemukan aktivitas yang melanggar izin atau perda, termasuk penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai, maka penertiban wajib dilakukan.
“Kami tidak mungkin menutup usaha yang izinnya lengkap. Tapi kalau ada aktivitas yang melanggar aturan, itu yang harus dihentikan,” tegasnya.





















