Sudutkota.id – Sengketa panjang terkait jual beli properti Hotel Mandala Puri di Kota Malang akhirnya berujung pada pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (27/5/2025). Eksekusi tersebut dilakukan atas objek tanah dan bangunan seluas 1.050 meter persegi yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman Nomor 81, Kelurahan/Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Panitera PN Malang, Ramly Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan dalam perkara Nomor 23/Pdt.Eks/2024/PN.Mlg, yang merujuk pada putusan pokok perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PN.Mlg. Perkara tersebut telah melewati seluruh proses hukum, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan. Para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, menunjukkan sikap kooperatif. Bahkan kuasa termohon turut membantu pelaksanaan di lapangan,” ungkap Ramly kepada wartawan di lokasi.
Menurut Ramly, perkara ini berawal dari sengketa jual beli antara Sung Prapto Mulyono selaku pemohon eksekusi dan Indah Sri Hidoret Mowati beserta beberapa pihak lainnya sebagai termohon. Dalam amar putusan disebutkan bahwa proses jual beli dinyatakan sah secara hukum, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 80 tertanggal 19 Juli 2019.
“Putusan menyatakan bahwa jual beli sah, dan hak atas tanah serta bangunan kini menjadi milik pemohon,” tegas Ramli
Kuasa hukum pemohon, Mujiono, mengungkapkan bahwa proses hukum ini bermula dari kegagalan pihak termohon memenuhi janji untuk mengosongkan bangunan secara sukarela. Padahal saat itu, kata dia, pihak pemohon telah memenuhi permintaan pembayaran sebesar Rp 500 Juta sebagai bentuk kesanggupan.
“Kami sudah bayar sebagian sesuai kesepakatan, tapi ternyata mereka ingkar. Kami lalu menggugat perbuatan melawan hukum pada 2020. Semua proses hukum kami lalui, dari PN, PT, MA sampai PK. Semuanya dimenangkan oleh klien kami,” ujar Mujiono.
Ia menambahkan bahwa upaya paksa ini merupakan langkah terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan yang sah, setelah semua tahapan hukum telah ditempuh dan dimenangkan.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wijaksono SH, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati pelaksanaan eksekusi, namun masih mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi terhadap perlawanan.
“Kami tetap patuh dan taat pada proses hukum. Tapi kami merasa masih ada kejanggalan yang patut dikaji lebih lanjut. Dalam beberapa tingkat kami sempat menang, sebelum akhirnya putusan kasasi dan PK memutuskan lain,” ujar Bagas.
Meski begitu, ia memastikan kliennya tidak melakukan perlawanan dalam pelaksanaan eksekusi dan akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia untuk membela hak-haknya.
Menurut pantauan di lapangan, proses eksekusi berlangsung tertib dan hanya melibatkan pembongkaran ringan pada bagian tertentu dari bangunan, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya antara pihak-pihak terkait.
“Objek yang dibongkar tidak banyak, hanya bagian yang termasuk dalam objek eksekusi. Semuanya berjalan sesuai kesepakatan,” kata Ramly.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, maka status kepemilikan atas Hotel Mandala Puri resmi berpindah tangan secara sah kepada pemohon. Sengketa hukum yang telah berlangsung selama hampir lima tahun pun secara formal dinyatakan berakhir, meskipun perlawanan hukum masih mungkin berlanjut di meja kasasi.(mit)