Gunawan Center Laporkan Indikasi Pencurian Suara ke Bawaslu Jatim

- Advertisement -

Sudutkota.id- Gunawan Center, tim calon DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil VI, Gunawan Wibisono HS SH M.Hum, terus melakukan pengawalan untuk mengamankan perolehan suara.

Hal itu, sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya pencurian suara, untuk meloloskan caleg tertentu.

Tidak hanya melakukan pengawalan di Dapil VI, tim Gunawan Center juga menembus Bawaslu Propinsi Jawa Timur di Surabaya.

Juru bicara Gunawan Center, Khusairi mengatakan, konsentrasi mereka saat ini adalah penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang. Sebab, penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final.

“Hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Pebruari kemarin, Gunawan Wibisono HS SH M.Hum mendapatkan 43.662 suara,” ungkapnya melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

Hasil itu, menurut Khusairi adalah akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,72 persen, dari total TPS sebanyak 10.824. Perolehan Gunawan itu lebih besar dari Dewanti Rumpoko (37.867 suara), Saifudin Zuhri (33.886 suara), dan Sri Untari (32.375 suara).

“Pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang jadwalnya dilakukan Sabtu (2/3/2024) besok. Karena itu kami berupaya dengan sangat maksimal untuk mengamankan suara Abah Gun (Gunawan Wibisono),” ujarnya.

Khusairi menghimbau agar tidak upaya pencurian suara dalam proses penghitungan perolehan suara caleg. Sebab, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi, tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu.

“Hari ini, Jumat (1/3/2024) kami melaporkan indikasi-indikasi pencurian itu ke Bawaslu Propinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” tuturnya.

Hal itu, berdasarkan adanya indikasi pencurian suara Gunawan Wibisono oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, terutama di tiga Kecamatan Kota Malang, yakni di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing, dan Sukun.

“Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center, suara yang berhasil dikumpulkan berada di angka 4.000-an,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengawalan perolehan suara ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran DPD PDI Perjuangan Propinsi Jatim,  tertanggal 26 Februari 2024, yang berisi dua poin.

Pertama, wajib mengamankan perolehan suara PDI Perjuangan disetiap tingkat rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara diwilayahnya sebagai perjuangan menegakkan demokrasi melalui Pemilu bersih, berintegritas, dan tanpa kecurangan, serta menjalankan amanat konstitusi Partai.

Kedua dilarang memindahkan hasil perolehan penghitungan suara Partai kesuara Caleg, maupun perolehan penghitungan suara Caleg yang satu suara Caleg lainnya.

“Jika ditemukan kecurangan tersebut, maka Partai akan mempertimbangkan caleg tersebut tidak akan dilantik sebagai anggota dewan terpilih Pemilu 2024,” katanya. (Dy)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Jelang 100 Hari Kerja Pertama Jajaran Direksi, Perumda Tugu Tirta Borong Berbagai Penghargaan

Sudutkota.id - Menjelang 100 hari pertama masa kerja jajaran...

Akibat Terobos Jalan Pintas Jembatan Bumiayu Malang yang Diperbaiki, Banyak Pengendara Motor Tercebur Sungai

Sudutkota.id- Akibat nekat melewati jalan pintas jembatan di Jalan...

MWC NU Sugio “Kick Off” Hari Santri Nasional 2024 dengan MDS Rijalul Ansor

Sudutkota.id- Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWCNU) Sugio melakukan "kick...

Pilkada Serentak 2024 Berbarengan di Musim Penghujan, Begini Antisipasi KPU Kota Batu agar Distribusi Logistik Aman

Sudutkota.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar...