Sudutkota.id – Suasana mencekam sempat terjadi di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat Satresnarkoba Polres Malang melakukan penggerebekan rumah kontrakan seorang pemuda berinisial AM (27).
Saat dilakukan penggeledahan, AM terlihat panik. Dan benar saja, karena polisi mendapati narkotika jenis sabu yang sudah siap edar, di rumah tersebut.
“Benar, tersangka terlihat gugup saat petugas menemukan sabu di dalam rumah kontrakannya,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (3/9/2025).
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada, Minggu (31/8/2025), polisi berhasil mengamankan 14,68 gram sabu. Barang haram itu disimpan dalam lima poket plastik klip transparan yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.
“Total barang bukti sabu yang kami sita seberat 14,68 gram,” ujar Bambang.
Selain sabu, polisi juga menemukan ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, pipet kaca, hingga alat hisap yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi dan pemakaian.
Penemuan ini menegaskan bahwa AM bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan peredaran.
“Banyaknya barang bukti menunjukkan tersangka aktif mengedarkan narkoba,” tegas Bambang.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kontrakan tersebut. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya membuahkan hasil.
“Informasi dari warga menjadi pintu masuk kami untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Bambang.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Kuat dugaan, AM memiliki pemasok maupun pelanggan tetap di wilayah Turen dan sekitarnya.
“Kasus ini tidak berhenti pada tersangka, kami akan buru jaringan di atas maupun di bawahnya,” jelas Bambang.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Tersangka dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Bambang.
Bambang menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman.
“Narkoba adalah musuh bersama, mari kita lawan bersama-sama,” pungkas Bambang.