Featured

Gedung Tua di Jalan Dr. Cipto: Saksi Bisu Sejarah Peradilan Malang yang Kian Terlupakan

894
×

Gedung Tua di Jalan Dr. Cipto: Saksi Bisu Sejarah Peradilan Malang yang Kian Terlupakan

Share this article
Di tengah deru kendaraan yang tak pernah berhenti di Jalan Dr. Cipto, Kota Malang, berdiri sebuah bangunan tua yang nyaris tak disadari keberadaannya. Atap merahnya memudar, jendela-jendela kayu dibiarkan terbuka sebagian, dan temboknya menyimpan jejak masa yang seakan ingin diceritakan kembali.
Bangunan bekas kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang. Saksi bisu ribuan perkara dan perjalanan panjang hukum di Malang Raya.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Di tengah deru kendaraan yang tak pernah berhenti di Jalan Dr. Cipto, Kota Malang, berdiri sebuah gedung tua yang nyaris tak disadari keberadaannya. Atap merahnya memudar, jendela-jendela kayu dibiarkan terbuka sebagian, dan temboknya menyimpan jejak masa yang seakan ingin diceritakan kembali.

Bangunan ini adalah bekas kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang. Saksi bisu dari ribuan perkara dan perjalanan panjang hukum di kota ini.

Pengadilan Negeri Malang awalnya menempati gedung tersebut, sebelum berpindah ke lokasi baru yang lebih modern di Jalan Ahmad Yani Utara, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing.

Relokasi ini menandai babak baru peradilan di Kota Malang, lebih digital, lebih luas, lebih canggih. Namun di balik kemajuan itu, tersisa kisah yang tak banyak terdengar, tentang ruang-ruang yang pernah hidup, dan orang-orang yang masih menjaganya.

Salah satunya adalah Salim, pria paruh baya yang telah belasan tahun menjadi petugas honorer di PN Malang. Kini, ia tinggal di gedung tua itu bersama keluarganya, menjaga bangunan sekaligus membuka warung kecil di salah satu sudut halaman.

“Dulu wartawan-wartawan sering nongkrong di sini. Kalau sore, ramai. Sekarang ya sepi, tinggal saya, kopi, dan cerita,” ujar Salim sambil menyodorkan cangkir kopi kepada salah satu pelanggan lamanya.

Bukan hanya Salim yang merasakan perbedaan. Darsono, seorang jurnalis senior yang biasa meliput persidangan, mengaku kehilangan nuansa yang dulu ada.

“Kalau di gedung lama, suasananya lebih cair. Bisa ngobrol sama hakim, jaksa, staf, sambil ngopi di warung Pak Salim. Sekarang rasanya formal sekali. Jauh juga, macet pula,” ujar Darsono, mengenang masa-masa liputannya di gedung lama.

Dulu, wilayah hukum PN Malang sangat luas, mencakup seluruh Kabupaten Malang, Kota Malang, hingga Kota Batu. Namun seiring dengan pemekaran wilayah dan meningkatnya beban perkara, pemerintah memekarkan lembaga peradilan.

Pada tahun 2000, Pengadilan Negeri Kepanjen resmi berdiri melalui Keppres No. 34 Tahun 2000, mengambil alih yurisdiksi Kabupaten Malang. Dua tahun kemudian, Keppres No. 35 Tahun 2002 menetapkan PN Malang hanya membawahi wilayah Kota Malang dan Kota Batu.

Bangunan di Jalan Dr. Cipto itu diyakini dibangun pada era Hindia Belanda. Gaya kolonial masih jelas terlihat: struktur atap limasan, pintu-pintu besar dari kayu jati, dan dinding tebal yang menyimpan banyak kenangan.

Namun, tak ada prasasti yang secara pasti menyebutkan tahun berdirinya. Meski demikian, ditemukan dokumen-dokumen berbahasa Belanda bertanggal 1800-an yang menunjukkan jejak sejarah panjang institusi ini.

Gedung tua ini tak hanya menyimpan sejarah peradilan, tapi juga nama-nama besar yang pernah memimpin lembaga ini. Sejak era kemerdekaan, tercatat puluhan nama Ketua Pengadilan Negeri Malang yang silih berganti dari Mr. Wiryono Projodikoro di tahun 1945 hingga Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang saat ini menjabat.

Kini, gedung tua itu berada di persimpangan takdir. Wacana menjadikannya sebagai museum hukum sempat terdengar, begitu pula ide menjadikannya kantor instansi. Namun hingga hari ini, belum ada keputusan pasti. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyebut status asetnya masih dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, Salim tetap di sana. Setia menyeduh kopi, merawat bangunan, dan menjaga ruh dari tempat yang pernah menjadi pusat keadilan di Kota Malang.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *