Sudutkota.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menyoroti serius sejumlah persoalan dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024. Mulai dari kebocoran pajak daerah hingga minimnya perlindungan terhadap pelaku ekonomi rakyat, seperti pengemudi ojek online.
Melalui juru bicaranya, Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto, Fraksi PKB mendesak Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan langkah konkret terhadap rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terjadi kebocoran pada penarikan dan penyetoran pajak daerah yang menunjukkan lemahnya integritas baik dari petugas maupun pelaku usaha. Pemerintah Kota Malang harus segera melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dengan melibatkan akademisi serta pelaku ekonomi,” ujar Putri dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (7/7/2025).
Selain itu, PKB mendorong percepatan digitalisasi di seluruh sektor perpajakan dan retribusi. Pemerintah dinilai perlu menertibkan tempat-tempat hiburan yang berkedok restoran atau usaha lain, yang kerap menjadi sumber kebocoran pendapatan daerah.
Perlindungan untuk Driver Online
Fraksi PKB juga menyoroti keluhan para driver ojek online di Kota Malang yang tertekan oleh sistem potongan tarif aplikasi yang mencapai 40 persen. Mereka mendorong adanya aplikasi khusus berbasis lokal yang bisa memberikan perlindungan lebih kepada driver.
“Pemerintah Kota bisa menggandeng Perumda Tugu Aneka Usaha untuk menghadirkan solusi aplikasi lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku ekonomi sektor transportasi,” tegas Putri.
Ketimpangan Infrastruktur di Malang Timur
PKB turut meminta pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah Kecamatan Kedungkandang yang selama ini dinilai tertinggal. Pihaknya menyesalkan sejumlah proyek seperti pembangunan Jalan Mojopahit yang dinilai tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Perencanaan pembangunan harus berdasarkan kajian manfaat yang jelas, agar anggaran tidak terbuang sia-sia,” katanya.
Sorotan Layanan Kesehatan dan Pesantren
Di sektor kesehatan, Fraksi PKB menilai pelayanan masih belum optimal. Banyak warga masih kesulitan mendapatkan rujukan dan harus antre lama untuk layanan dasar.
Fraksi ini juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.(mit)