Sudutkota.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang menegaskan kembali sikap menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta tarif Pajak Bahan dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman.
Pernyataan penolakan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, dalam keterangan pers yang digelar, Jumat (22/8/2025), di Ruang Fraksi PKB DPRD Kota Malang.
Saniman menjelaskan, kebijakan Pemkot Malang menaikkan PBB-P2 menjadi single tarif 0,2 persen dan PBJT makanan-minuman hingga Rp 15 Juta berpotensi memberatkan masyarakat. Terutama pelaku usaha kecil, pedagang kaki lima, dan golongan menengah ke bawah.
“Mereka adalah tulang punggung perekonomian lokal. Kenaikan pajak ini jika diterapkan tanpa kajian matang bisa menurunkan daya beli dan memengaruhi kelangsungan usaha rakyat,” ujarnya.
Sikap menolak kenaikan pajak ini bukan hal baru bagi PKB. Sejak paripurna DPRD Kota Malang pada 12 Juni 2025 lalu, fraksi ini menegaskan bahwa setiap kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.
Saniman menekankan bahwa kenaikan PBB-P2 dan PBJT belum sejalan dengan realitas ekonomi masyarakat Kota Malang. Menurutnya, aspirasi rakyat harus menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan fiskal diambil.
Menyikapi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang telah menetapkan PBB-P2 menjadi single tarif 0,2 persen, Fraksi PKB mendesak Pemkot Malang untuk segera melakukan revisi perda atau setidaknya menerbitkan peraturan walikota (perwal). Langkah ini penting agar kenaikan pajak tidak membebani masyarakat dan tetap berpihak pada rakyat.
“Jika tidak ada penyesuaian atau perlindungan, beban pajak bisa menimbulkan ketimpangan sosial, terutama bagi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah,” jelas Saniman.
Selain mendorong revisi kebijakan pajak, Fraksi PKB mengajak pemerintah kota untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah harus mengeksplorasi potensi PAD dari sektor lain, meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta meminimalkan kebocoran. Jangan hanya mengandalkan PBB dan PBJT. Dengan cara ini, PAD bisa meningkat tanpa membebani rakyat,” tegas Saniman.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya program stimulus dan insentif bagi pelaku usaha kecil dan menengah sebagai bagian dari strategi fiskal yang berpihak pada rakyat. Upaya ini dinilai mampu menjaga keberlanjutan ekonomi lokal sekaligus mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan.
Saniman menekankan bahwa keterbukaan informasi dan sosialisasi masif kepada masyarakat menjadi kunci agar kebijakan pajak diterima dengan baik.
“Komunikasi yang jelas akan meminimalkan kebingungan dan resistensi masyarakat terhadap kebijakan baru. Pemerintah harus memastikan warga memahami tujuan dan mekanisme pajak yang diterapkan,” ujarnya.
Fraksi PKB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pajak daerah agar tetap selaras dengan kondisi sosial ekonomi warga Kota Malang. Sikap ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan agar setiap kebijakan fiskal tidak hanya menguntungkan daerah secara finansial, tetapi juga berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(mit)