Sudutkota.id – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota sepanjang Februari 2026 mendapat apresiasi pimpinan. Jajaran Satresnarkoba menerima piagam penghargaan atas keberhasilan mengungkap sekaligus menangkap para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana kepada Kasat Resnarkoba Kompol Daky Dzul Qornain bersama anggotanya, Jumat (27/2) sore. Pemberian piagam ini menjadi bentuk pengakuan atas intensitas pengungkapan kasus narkotika yang dinilai menonjol dalam beberapa waktu terakhir.
Usai menerima penghargaan, Daky memaparkan capaian kinerja jajarannya. Ia menyebut, selama Februari 2026 pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan total 20 tersangka yang diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari total pengungkapan tersebut, ada dua kasus yang cukup menonjol karena barang bukti yang kami amankan dalam jumlah besar,” ujar Daky.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menyita, Sabu lebih dari 1,3 kilogram, Ganja lebih dari 0,5 kilogram, Ekstasi sebanyak 265 butir dan Pil dobel LL sebanyak 35 butir.
Menurut Daky, jumlah tersebut menunjukkan masih adanya pergerakan jaringan narkoba yang mencoba menyasar wilayah Kota Malang, meski terus dilakukan penindakan.
Kasus menonjol pertama adalah penangkapan tersangka HS (38), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, pada Kamis (12/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas tersangka yang dicurigai sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah HS, petugas menemukan barang bukti mencolok berupa, 1 kantong plastik berisi sabu seberat 912,21 gram, 1 kantong plastik berisi 263 butir ekstasi dan 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi
“Barang tersebut disimpan di rumah tersangka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Malang,” jelas Daky.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, HS mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari dua orang berinisial BS dan LB. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif petugas.
“Narkoba itu belum sempat beredar karena lebih dulu kami amankan bersama tersangkanya,” tegasnya.
Kasus besar kedua menjerat tersangka FB (33), warga Kecamatan Lowokwaru, yang ditangkap pada Rabu (18/2/2026) di sebuah rumah kos.
Daky menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.
Saat penggerebekan di kamar kos tersangka, polisi menemukan, 6 klip plastik sabu dengan berat total 357,38 gram, 2 butir ekstasi dan 3 klip plastik ganja seberat 346 gram
Hasil pemeriksaan menunjukkan FB berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
“Tersangka ini bertugas meranjau narkoba, yaitu menempatkan barang di titik tertentu sesuai perintah seseorang berinisial AD,” ungkap Daky.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu AD yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Daky menegaskan, Polresta Malang Kota tetap mengedepankan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar dan pemasok narkoba. Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka pil dobel LL dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun demikian, pendekatan restorative justice tetap diterapkan secara selektif, khususnya bagi penyalahguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi.
Dari total 19 kasus yang diungkap, tujuh kasus dengan tujuh tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Kami tetap mempertimbangkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran,” tegas Daky.






















