Pemerintahan

DPRD Kota Malang Soroti Sertifikasi Aset dan Rendahnya Belanja Modal Pemkot dalam Laporan APBD 2024

16
×

DPRD Kota Malang Soroti Sertifikasi Aset dan Rendahnya Belanja Modal Pemkot dalam Laporan APBD 2024

Share this article
DPRD Kota Malang Soroti Sertifikasi Aset dan Rendahnya Belanja Modal Pemkot dalam Laporan APBD 2024
Juru bicara DPRD Kota Malang, Lelly saat menyampaikan laporan dalam rapat badan anggaran di ruang DPRD Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (7/7/2025), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Malang selama tahun anggaran 2024.

Beberapa isu yang menjadi sorotan utama adalah rendahnya alokasi belanja modal serta belum optimalnya sertifikasi aset milik daerah.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Thresiawati, menekankan bahwa serapan belanja pegawai yang tinggi dan minimnya belanja modal menunjukkan masih lemahnya orientasi pembangunan jangka panjang.

Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Proporsi belanja modal dalam APBD 2024 hanya sebesar 7,82 persen dari total belanja daerah. Padahal standar ideal praktik pengelolaan keuangan daerah yang sehat minimal 20 persen. Kami merekomendasikan agar Pemkot Malang menargetkan belanja modal minimal 10 persen hingga 15 persen pada APBD tahun berikutnya,” ujar Lelly saat membacakan laporan.

Baca Juga :  Besok JPTP Kabupaten Malang Dilantik, Siapa Saja?

Menurut Lelly, belanja modal memiliki dampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi kota. Oleh karena itu, perlu ada langkah strategis untuk menekan belanja pegawai yang masih mendominasi struktur APBD.

Selain itu, DPRD Kota Malang juga menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Masih banyak aset yang belum memiliki kejelasan status hukum, yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Kami mendorong Pemkot Malang untuk mempercepat penataan dan sertifikasi aset daerah agar lebih tertib dan akuntabel, sekaligus menghindari potensi sengketa aset,” tegas Lelly.

Banggar juga mencatat bahwa dalam hal pelaksanaan sejumlah peraturan daerah, masih terdapat tumpang tindih kewenangan antar instansi. Hal ini dinilai menghambat efektivitas penegakan Perda dan menyebabkan tidak optimalnya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Malang Berkomitmen Tingkatkan Tata Kelola Aset

Lelly juga memberikan penekanan bahwa seluruh rekomendasi dalam laporan ini penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 di tahap selanjutnya.

“Kami berharap, laporan ini dapat menjadi pemicu semangat evaluasi bersama demi penguatan tata kelola keuangan dan peningkatan kinerja pemerintahan yang berpihak pada rakyat,” ujar Lelly.

Lelly juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Malang atas perhatian dan partisipasi dalam proses pengawasan APBD.

“Jika dalam proses pembahasan maupun penyampaian laporan ini terdapat kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga segala catatan ini membawa manfaat untuk kemajuan Kota Malang,” pungkasnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *