Pemerintahan

DPRD Kota Malang Minta Kaji Ulang Pembentukan Dinas Baru, Utamakan Pelayanan Masyarakat

12
×

DPRD Kota Malang Minta Kaji Ulang Pembentukan Dinas Baru, Utamakan Pelayanan Masyarakat

Share this article
DPRD Malang Minta Kaji Ulang Pembentukan Dinas Baru, Utamakan Pelayanan Masyarakat
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat memberikan keterangan pada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/7/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya dalam membenahi tata kelola birokrasi yang lebih efektif dan efisien melalui revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Malang, Senin (21/7/2025).

Dalam jawaban resminya, Ali Muthohirin menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sedikitnya 43 hingga 49 poin penting yang menyasar dua hal utama: optimalisasi struktur organisasi perangkat daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan utama perubahan ini adalah menyelaraskan organisasi perangkat daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, terutama Peraturan Menteri yang mengatur pedoman organisasi perangkat daerah dan kebutuhan pegawai. Ini juga didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan nyata di tingkat daerah,” jelas Ali dalam sambutannya.

Ia menekankan bahwa seluruh proses ini didasarkan pada kajian beban kerja, kebutuhan strategis, serta RPJMD Kota Malang sebagai peta jalan pembangunan jangka menengah.

Baca Juga :  Pemkot Batu Bidik Desa Torongrejo Menjadi Kawasan Sentra Bawang Merah

“Optimalisasi struktur ini penting agar pemerintah bisa lebih responsif terhadap tantangan lokal dan mampu meningkatkan mutu pelayanan publik, seperti pelayanan kependudukan, perizinan berbasis digital, serta manajemen sumber daya manusia yang tepat sasaran,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ali menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya soal teknis birokrasi, tetapi juga menyangkut aspek strategis pemerintahan, mulai dari penguatan kelembagaan hingga pencegahan duplikasi fungsi antar instansi.

“Pembentukan atau penyesuaian perangkat daerah harus berbasis urusan pemerintahan yang sesuai dengan kewenangan. SDM juga harus ditempatkan sesuai kompetensi agar benar-benar mampu menangani isu-isu strategis pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, memberikan tanggapan hati-hati terhadap usulan pembentukan atau penambahan dinas baru. Menurutnya, perlu dilakukan kajian menyeluruh terkait urgensi dan manfaat dari setiap rencana perubahan.

“Kita harus melihat apakah benar-benar ada manfaat yang besar dari penambahan atau pemisahan dinas tersebut. Misalnya, apakah program dan kebijakan bisa lebih komprehensif, dan apakah kemampuan fiskal kita juga memungkinkan untuk membiayai struktur yang baru,” kata Amitya.

Baca Juga :  Semangat Baru Olahraga Malang, Penutupan Ajang Porprov IX/2025 Berlangsung Meriah

Ia mencontohkan rencana pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dari dinas yang saat ini masih digabung. Menurutnya, pemisahan itu mungkin bisa dipertimbangkan karena menyangkut pelayanan langsung ke masyarakat.

“Kalau Damkar, mungkin bisa diprioritaskan karena itu menyentuh pelayanan publik secara langsung. Tapi tetap, kajiannya harus komprehensif, tidak bisa hanya berdasar keinginan politik atau kebutuhan sesaat,” tegasnya.

Amitya juga menyarankan agar tidak hanya mempertimbangkan aspek kelembagaan, tetapi juga efektivitas pelaksanaan program-program di lapangan, kemampuan pengelolaan anggaran, serta keberlanjutan organisasi yang dibentuk.

“Kita tidak ingin menambah dinas kalau akhirnya tidak mampu mengelola atau hanya jadi beban APBD. Jadi harus benar-benar kita pikirkan dengan matang dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat,” pungkasnya.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *