Sudutkota.id – DPRD Kota Malang mengingatkan Pemerintah Kota Malang agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 tidak sekadar menjadi dokumen administratif tahunan. Tekanan urban yang terus meningkat dinilai harus menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan, dinamika perkotaan di Kota Malang semakin kompleks. Sebagai kota pendidikan, jasa, dan perdagangan, Malang menghadapi lonjakan mobilitas penduduk, pertumbuhan kawasan kos dan komersial, kepadatan lalu lintas, hingga persoalan sosial di wilayah padat.
“RKPD 2027 harus benar-benar membaca dinamika urban yang terjadi. Permasalahan tiap kecamatan berbeda, sehingga tidak bisa lagi disamaratakan,” tegas Amitya dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, tekanan urban tidak hanya berdampak pada infrastruktur, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Konflik sosial di wilayah padat, persoalan drainase yang memicu genangan, pengelolaan sampah, penguatan UMKM lokal, hingga persoalan parkir dan kemacetan menjadi potret nyata yang harus dijawab dalam dokumen perencanaan 2027.
Ia mencontohkan Kecamatan Lowokwaru sebagai salah satu wilayah dengan dinamika tertinggi. Karakter kawasan tersebut, kata dia, jelas berbeda dengan kecamatan lain seperti Kedungkandang atau Sukun.
“Lowokwaru dengan kepadatan dan mobilitasnya tentu butuh pendekatan berbeda. Maka RKPD 2027 harus berbasis pemetaan wilayah dan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
DPRD menilai Musrenbang sebagai pintu masuk penyusunan RKPD harus berlangsung substantif. Aspirasi dari tingkat RT dan RW tidak boleh hanya dicatat, tetapi harus diterjemahkan menjadi program yang terukur dan berdampak.
“Jangan sampai usulan hanya masuk, dicatat, lalu hilang tanpa kejelasan realisasi. Musrenbang harus lebih spesifik dan visible,” kata Amitya.
Dalam konteks tersebut, DPRD juga menyinggung program Rp50 juta per RT yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan pembangunan lingkungan. Menurutnya, program tersebut perlu dievaluasi dalam penyusunan RKPD 2027 agar lebih terarah dan tidak sekadar menjadi pembagian anggaran rutin.
“Rp50 juta per RT harus jelas fokusnya. Apakah untuk pemberdayaan masyarakat, penyelesaian persoalan lingkungan, atau pembangunan sarana prasarana. Harus ada skema prioritas dan berbasis kebutuhan wilayah,” tegasnya.
DPRD bahkan membuka opsi pengaturan porsi penggunaan anggaran agar tidak seluruhnya terserap pada pembangunan fisik semata, melainkan juga memperkuat aspek pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut, DPRD mengingatkan bahwa tanpa perencanaan yang adaptif terhadap tekanan urban, Kota Malang berisiko terus menghadapi persoalan yang sama setiap tahun.
“Kalau RKPD hanya menjadi dokumen tahunan tanpa respons terhadap dinamika kota, maka masalah akan terus berulang. RKPD 2027 harus menjadi momentum pembenahan perencanaan,” pungkasnya.
DPRD Kota Malang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan RKPD 2027 agar benar-benar tajam, terukur, dan mampu menjawab tantangan urban yang semakin nyata dirasakan masyarakat.





















