Sudutkota.id – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP, secara terbuka mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar tidak mengulang kesalahan lama dalam penataan ruang publik dan pedagang kaki lima (PKL), khususnya pada kawasan yang dikembangkan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim.
Trio menegaskan, meski kehadiran CSR patut diapresiasi, tanpa kajian tata kelola yang matang, fasilitas publik baru justru berpotensi memicu persoalan lanjutan berupa keramaian tak terkendali, konflik ruang, hingga munculnya kawasan kumuh baru di pusat kota.
“Kami tentu mengapresiasi CSR dari Bank Jatim. Tapi yang paling penting adalah bagaimana penataannya. Karena ketika satu titik ini hidup, otomatis akan muncul kerumunan baru, aktivitas ekonomi baru, termasuk PKL. Kalau tidak disiapkan sejak awal, ini bisa jadi problem,” ujar Trio kepada Sudutkota.id.
Trio tak menampik bahwa persoalan PKL di Kota Malang merupakan pekerjaan rumah lama yang hingga kini belum menemukan solusi permanen. Ia menyebut, sejak kepemimpinan Wali Kota Abah Anton hingga Wali Kota Wahyu Hidayat, kebijakan penataan PKL cenderung bersifat parsial dan reaktif.
“Faktanya, penataan PKL ini sudah berlangsung lama, tapi tidak pernah benar-benar selesai. Selalu muncul di titik yang sama, dengan pola penanganan yang itu-itu saja,” tegas politisi PKS ini.
Kondisi tersebut, menurut Trio, menjadi alarm bagi Pemkot agar tidak sekadar membangun fasilitas fisik tanpa menyiapkan skema pengelolaan jangka panjang.
Untuk mencegah persoalan berulang, DPRD mendorong agar Pemkot Malang segera menyusun kajian terpadu yang melibatkan Bappeda, Diskopindag, DLH, Satpol PP, hingga perangkat wilayah. Kajian ini dinilai krusial untuk menentukan titik-titik strategis PKL yang legal, tertata, dan berkelanjutan.
“Kita ingin mulai dari Bappeda dulu, memetakan titik-titik mana yang memungkinkan. Kemudian bersinergi dengan Diskopindag dan OPD lain. Jangan kerja sendiri-sendiri,” jelasnya.
Sejumlah kawasan seperti Splendid, Ramayana, hingga area sekitar pusat kota disebutnya memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai sentra PKL, asalkan didukung konsep jelas dan infrastruktur memadai.
Trio juga mengkritisi pola penertiban PKL yang selama ini kerap mengedepankan pendekatan represif. Ia menilai, tanpa menyediakan alternatif lokasi yang layak, penertiban hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain.
“Pendekatannya harus humanis. PKL itu mencari keramaian. Kalau kita tempatkan mereka di lokasi yang sepi, pasti tidak bertahan. Maka lokasinya harus dekat pusat aktivitas, nyaman, dan tertata,” ujarnya.
Ia bahkan mencontohkan sejumlah kota besar seperti Semarang yang berhasil menjadikan PKL sebagai bagian dari daya tarik wisata kota.
Selain penataan lokasi, Trio menilai pengawasan di lapangan menjadi faktor kunci. Ia mengusulkan adanya petugas siaga dari Satpol PP maupun DLH untuk memastikan kebersihan, ketertiban, dan fungsi ruang publik tetap terjaga.
“Kita ingin kawasan ini jadi ruang rekreasi, hiburan, dan interaksi sosial. Maka harus ada yang mengawasi. Jangan dibiarkan liar sampai kumuh,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya fasilitas pendukung, seperti tempat sampah memadai, pengelolaan limbah, hingga pengaturan jam operasional PKL.
Tak hanya berorientasi ekonomi, Trio mendorong agar kawasan publik juga memiliki fungsi edukatif. Salah satunya melalui kehadiran perpustakaan keliling atau pusat informasi yang dapat diakses masyarakat.
“Ruang publik jangan hanya jadi tempat kumpul, tapi juga ruang belajar,” katanya.
Terkait keterbatasan lahan, Trio menegaskan DPRD siap mendorong kebijakan strategis, termasuk optimalisasi aset milik Pemkot Malang bahkan opsi pembebasan lahan bila diperlukan.
“Kalau ada aset Pemkot yang bisa dimanfaatkan, maksimalkan. Kalau perlu pembebasan lahan, kami dukung. Jangan terus menjadikan lahan sebagai alasan stagnasi,” pungkasnya.






















