Pemerintahan

DPRD Kota Malang Bahas Ranperda BPR, Dorong Akses Keuangan dan Penguatan UMKM

99
×

DPRD Kota Malang Bahas Ranperda BPR, Dorong Akses Keuangan dan Penguatan UMKM

Share this article
DPRD Kota Malang Bahas Ranperda BPR, Dorong Akses Keuangan dan Penguatan UMKM
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat menyampaikan sambutannya di hadapan anggota dewan.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – DPRD Kota Malang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Balai Sidang DPRD, Kamis (14/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani S., dihadiri seluruh fraksi DPRD serta Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, untuk meninjau kesiapan Ranperda sebelum disahkan.

Amitya menjelaskan, tujuh fraksi telah menyepakati Ranperda ini, meski tetap memberikan sejumlah catatan penting. Ia menekankan bahwa selama ini masyarakat sering memandang BPR hanya sebagai lembaga pemberi kredit baru.

“Padahal fungsi BPR lebih luas, termasuk penguatan sektor keuangan, pemberdayaan UMKM, dan peran strategis dalam perekonomian rakyat. Persepsi publik ini harus diluruskan agar manfaat BPR bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Ranperda ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menekankan penguatan kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, pengawasan, serta pengaturan sektor perbankan.

Amitya menambahkan, pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPR sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Salah satu fokus Ranperda adalah pemberdayaan UMKM. DPRD berharap BPR dapat memperluas permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menjadi tulang punggung sektor pariwisata, perdagangan, jasa, pendidikan, dan industri kreatif di Kota Malang.

“Penetapan bidang usaha Persero harus disesuaikan dengan potensi unggulan daerah agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak perlu,” kata Amitya.

Ranperda juga mendorong pembukaan kantor cabang BPR di berbagai kelurahan agar masyarakat yang sebelumnya sulit mengakses layanan perbankan formal memiliki kesempatan yang sama. Inovasi layanan keuangan dan kerja sama lintas sektor diharapkan mampu membuka pasar baru dan menjangkau berbagai segmen masyarakat.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyambut baik pembahasan Ranperda ini. Ia menekankan bahwa perubahan nomenklatur dan kebijakan dalam BPR merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan dan menyesuaikan dengan tantangan sektor keuangan modern.

“Semua masukan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan dicatat dan menjadi perhatian, sehingga layanan BPR semakin optimal bagi masyarakat,” ujar Ali.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang dan DPRD berharap Perusahaan Daerah BPR mampu berperan lebih strategis dalam memperkuat perekonomian lokal, meningkatkan fleksibilitas usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mendukung pengembangan UMKM.

Langkah ini diharapkan mampu menjadikan BPR bukan sekadar tempat kredit, tetapi juga lembaga keuangan yang inklusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *