Sudutkota.id – Langkah Satpol PP Jombang menghentikan proyek pembangunan pabrik pengelolaan pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat apresiasi dari DPRD Jombang.
Dewan menilai, penghentian proyek pabrik ayam tersebut sebagai bentuk ketegasan aparatur pemerintahan dalam penegakan aturan perizinan bangunan.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menilai tindakan Satpol PP Jombang sudah tepat karena setiap pembangunan, terutama proyek pabrik, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Komisi A mengapresiasi langkah Satpol PP. Pembangunan, apalagi pabrik, wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Menurut Totok, proses perizinan menjadi aspek krusial sebelum pembangunan dilakukan. Dalam tahapan tersebut, terdapat sejumlah dokumen penting yang memastikan kesesuaian, kelayakan, serta keamanan bangunan.
Lebih lanjut ia mengatakan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus dipenuhi sebelum proyek pembangunan berjalan.
“Lewat perizinan itu bisa diketahui apakah bangunan sudah layak dan aman atau belum,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika dalam proyek pembangunan pabrik ayam di Jombang ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian aturan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang tidak sesuai, ya harus diproses. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Jombang juga mengingatkan agar penegakan aturan oleh pemerintah daerah dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa tebang pilih dalam menindak pelanggaran.
“Penegakan aturan harus sama. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dihentikan sementara oleh Satpol PP.
Penghentian proyek pabrik ayam di Jombang ini dilakukan karena pihak pengelola belum mengantongi izin lengkap.
Proyek pembangunan pabrik pengelolaan pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, terpaksa dihentikan sementara.
Langkah tegas ini diambil oleh Satpol PP Jombang setelah ditemukan bahwa proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, mengatakan penghentian dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum berizin.
“Setelah kami koordinasi dengan dinas teknis terkait dokumen perizinannya, memang benar pembangunan itu belum mengantongi izin lengkap,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).





















