Hukum

Diwakili Penasehat Hukum, Korban Pelecehan Dokter Persada Hospital Resmi Lapor Polisi

58
×

Diwakili Penasehat Hukum, Korban Pelecehan Dokter Persada Hospital Resmi Lapor Polisi

Share this article
Kasus dugaan pelecehan pasien oleh oknum dokter Persada Hostipal initial AY, masuk babak baru. Kini, tujuh penasihat hukum yang mewakili korban QAR (31), Jumat (18/4/2025) sore, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.
Koordinator penasehat hukum korban, Satria M. A. Marwan, saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kasus dugaan pelecehan pasien oleh oknum dokter Persada Hospital initial AY, masuk babak baru. Kini, tujuh penasihat hukum yang mewakili korban QAR (31), Jumat (18/4/2025) sore, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota.

Koordinator penasehat hukum korban, Satria M. A. Marwan mengatakan, menurut pengakuan kliennya sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pihak Rumah Sakit Persada Hospital. Korban menilai pihak rumah sakit arogan dan sombong.

“Kami bersama tim membuat laporan mengenai undang-undang kekerasan seksual yang terjadi pada klien kami pada Tahun 2022,” ujar Satria di halaman depan Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025) petang.

Menurut Satria, pihaknya sudah melengkapi beberapa barang bukti. Yang akan disampaikan setelah pemeriksaan dalam laporan. Sementara saat ini korban dan keluarga mengalami shock paska berita tersebut viral.

“Ya lumayan kaget, namanya korban belum pernah melapor dan mengalami kegelisahan,” imbuhnya.

Ditegaskan Satria, dengan melaporkan oknum dokter ini, adalah sebuah langkah yang tepat. Karena korban kekerasan seksual ini berani melapor dan berbicara.

“Saya sangat kecewa kalau peristiwa yang memalukan ini dianggap wajar-wajar aja. Saya bilang sekarang enggak usah periksa ke rumah sakit itu lagi kalau memang seperti itu, peristiwa ini sudah enggak wajar,” ungkap Satria.

Pihaknya, juga merasa kecewa terhadap pihak RS Persada Hospital dinilainya tidak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf kepada korban.

“Memang secara logika pihak Rumah Sakit telah menonaktifkan dokter yang bersangkutan artinya Rumah Sakit itu mengakui bahwa ada kejadian ini yang dilakukan oknum dokter AY sebagai pegawainya,” tuturnya.

Bahwa pembahasan dalam konferensi pers oleh pihak RS Persada Hospital tidak menyentuh isi persoalan. Karena subtansi pembicaraan tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Bahkan pihak management Rumah Sakit Persada Hospital dengan angkuhnya serta tidak ada good will dan hanya mempertahankan nama baik perusahaannya.

“Saya pikir jangan terlalu sombong. Minta maaf saja gak mau,” tegas Satria.

Kuasa hukum korban saat ini juga sedang mengumpulkan barang bukti hukum. Karena korban kekerasan seksual ini dipastikan akan bertambah. Kurang lebih ada empat orang yang menjadi korban dari dokter yang sama di rumah sakit yang sama.

Mengenai perkara ini, lanjut dia, pihak manajemen Persada Hospital tidak menunjukkan rasa prihatin dan menyesal. Dan mengenai tawaran komunikasi dari pihak management masih dalam pertimbangan untuk melakukan pertemuan.

“Pasien ini dalam menggunakan jasa Rumah sakit itu dengan kategori VVIP yang menghabiskan sampai dana hingga Rp 30 juta,” pungkasnya. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *