Kriminal

Ditinggal Beli Es Degan, HP di Dasbor Motor Disikat Pencuri

18
×

Ditinggal Beli Es Degan, HP di Dasbor Motor Disikat Pencuri

Share this article
Ditinggal Beli Es Degan, HP di Dasbor Motor Disikat Pencuri
WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, terduga pelaku pencurian HP.(foto:dok. Humas Polres Malang)

Sudutkota.id – Niat membeli es degan di siang hari berubah petaka bagi Mardi (61), seorang pensiunan asal Kabupaten Malang. Tanpa disadari, ponsel yang ia letakkan di dasbor motornya raib dicuri seorang pria yang belakangan diketahui berasal dari Kota Malang.

“Korban sedang membeli es bersama istrinya dan meletakkan HP di dasbor motor, lalu lengah beberapa detik saja,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Minggu (27/7/2025).

Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (25/6/2025) siang itu ternyata terekam jelas oleh kamera CCTV dari toko di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Pelaku Pamer Alat Kelamin yang Meresahkan Warga di Kota Malang Berhasil Ditangkap Polisi

Rekaman berdurasi pendek itu langsung menyebar di media sosial dan menarik perhatian publik. “Dalam video itu terlihat pelaku berjalan santai mendekati motor, lalu langsung mengambil HP tanpa ragu,” ungkapnya.

Bermodalkan rekaman video tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil dikantongi dari ciri-ciri fisik dan pakaian yang terekam kamera.

“Pelaku akhirnya diketahui bernama WR, usia 40 tahun, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia kami tangkap di rumahnya pada Kamis malam (24/7/2025),” jelas AKP Bambang.

Baca Juga :  KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Laut Sulawesi Utara, Penumpang Lompat ke Laut Selamatkan Diri

Saat ditangkap, WR sedang memperbaiki sound system di rumahnya. Barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy A14 5G milik korban, helm, motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang dikenakan saat mencuri juga turut diamankan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Bambang Subinajar.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *