Sudutkota.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan sikap tegas terhadap praktik parkir sembarangan di kawasan Kayutangan Heritage. Kendaraan ojek online (ojol) maupun pengantar makanan dilarang parkir, meski masih diberi ruang terbatas untuk berhenti sementara di titik yang telah ditentukan.
Kepala Dishub Kota Malang, Wijaya Saleh Putra, menegaskan bahwa cekungan-cekungan di sisi kanan jalan hanya diperuntukkan sebagai drop zone, bukan area parkir. Ia mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan yang justru merusak tujuan penataan kawasan.
“Di sisi kanan jalan itu ada cekungan-cekungan. Itu bisa dimanfaatkan untuk berhenti sementara, misalnya ambil makanan atau menurunkan penumpang. Tapi itu bukan parkir,” tegas Wijaya, Kamis (8/1/2026).
Dishub juga memberi peringatan keras terkait larangan pungutan parkir di area tersebut. Menurut Wijaya, keberadaan pungutan menunjukkan pembiaran parkir liar yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
“Kalau ada pungutan, berarti seolah-olah kami membolehkan parkir. Itu tidak benar dan tidak kami izinkan,” tandasnya.
Tak hanya soal parkir, Dishub Kota Malang turut menyoroti perilaku pengemudi daring yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, terutama di tengah jalan atau di sisi kiri jalan. Praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan serta mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Jangan berhenti di tengah jalan. Gunakan cekungan yang sudah disiapkan. Pengendara wajib memahami aturan lalu lintas. Tapi tetap, tugas kami bukan hanya menindak, melainkan juga mengedukasi,” ujarnya.
Untuk kendaraan roda dua, Dishub mengarahkan seluruh sepeda motor agar memanfaatkan gedung parkir resmi. Selain itu, Wijaya menegaskan bahwa pelaku usaha di kawasan Kayutangan wajib menyediakan lahan parkir mandiri, minimal untuk karyawan.
“Kewajiban ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku usaha harus menyediakan satuan ruang parkir,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, Wijaya menyebutkan bahwa usaha dengan sepuluh karyawan setidaknya harus memiliki sepuluh ruang parkir sepeda motor. Meski demikian, Dishub masih memberikan ruang toleransi dalam masa transisi, sembari melakukan pengawasan dan pendampingan.
“Kami paham belum semua pelaku usaha siap. Tapi kami hadir untuk memberi solusi, bukan semata-mata penindakan,” katanya.
Melalui penataan lalu lintas ini, Pemerintah Kota Malang berharap kawasan Kayutangan semakin tertib, aman, dan nyaman tanpa kehilangan identitas sebagai kawasan heritage. Lebih jauh, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong perubahan budaya mobilitas warga kota.
“Harapannya kawasan tertib, usaha tetap berjalan, masyarakat nyaman. Jalan kaki sehat, bersepeda sehat. Ini budaya kota yang ingin kita bangun,” pungkas Wijaya.






















