Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai membongkar pola lama parkir di kawasan Kayutangan Heritage.
Mulai Rabu (7/1/2026) besok, Dishub bersama aparat gabungan menggelar operasi penataan parkir selama satu minggu ke depan. Dengan fokus utama pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Dishub Kota Malang, Wijaya Saleh Putra, saat dikonfirmasi sudutkota.id melalui sambungan telepon, Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa penataan ini merupakan langkah awal membangun budaya tertib parkir di kawasan heritage yang selama ini kerap dipenuhi parkir di badan jalan.
“Mulai besok Rabu (7/1/2025), Dishub bersama aparat akan melakukan operasi parkir di Kayutangan selama satu minggu. Ini masih tahap sosialisasi dan pembiasaan,” ujar Wijaya.
Dalam operasi tersebut, Dishub melibatkan 7–10 personel, serta didukung aparat gabungan dari Kodim, Polisi Militer (Denpom), dan Polresta Malang Kota. Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif di lapangan.
Wijaya menegaskan, selama masa sosialisasi belum diberlakukan penindakan berupa tilang. Pengendara yang masih melanggar hanya akan diberikan peringatan secara persuasif.
“Kalau ada yang melanggar, kita ingatkan dulu. Tidak langsung ditilang. Ini soal perilaku, dan membangun perilaku itu butuh waktu,” tegasnya.
Dalam kebijakan baru ini, Dishub memisahkan secara tegas pengaturan parkir antara kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda empat (mobil), parkir masih diperbolehkan di sisi kiri atau sisi barat jalan, namun terbatas pada titik-titik yang telah ditentukan.
Sementara itu, seluruh kendaraan roda dua (motor) dilarang parkir di badan jalan dan wajib masuk ke gedung parkir, meskipun secara visual masih terdapat sisi kiri jalan yang memungkinkan parkir.
“Roda dua semuanya masuk ke gedung parkir. Walaupun masih ada sisi kiri jalan, motor tetap kita arahkan ke gedung parkir,” jelas Wijaya.
Dishub menyiapkan Gedung Parkir Kayutangan dan gedung parkir baru sebagai solusi utama. Fasilitas tersebut mampu menampung sekitar 35 kendaraan roda empat dan hingga 900 kendaraan roda dua, sehingga dinilai cukup untuk menampung kebutuhan parkir kawasan tersebut.
Selain pengguna kendaraan, Dishub juga telah berkoordinasi dengan para juru parkir (jukir) yang selama ini beraktivitas di tepi jalan. Para jukir diminta bersabar dan diarahkan untuk berkolaborasi di lokasi parkir resmi yang masih diperbolehkan.
“Sudah kita komunikasikan. Mereka kita arahkan untuk bergabung dan berkolaborasi di titik parkir yang legal, terutama di sisi kiri jalan,” ujarnya.
Penataan ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi juga mengembalikan fungsi Kayutangan Heritage sebagai kawasan ramah pejalan kaki dan wajah kota yang tertib.
“Kita ingin masyarakat tertib karena sadar, bukan karena takut ditindak,” pungkas Wijaya.






















