Daerah

Digerebek dari Toko di Tengah Kota, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

1
×

Digerebek dari Toko di Tengah Kota, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Share this article
Digerebek dari Toko di Tengah Kota, Bea Cukai Malang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai Malang mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah toko di kawasan Jalan Halmahera, Kota Malang.(foto:Dok.Bea Cukai)

Sudutkota.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Malang kembali berhasil diungkap. Berbekal laporan dari masyarakat, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap sebuah toko di kawasan pusat kota yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam siaran persnya, Sabtu (7/3/2026). Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan operasi pengawasan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Halmahera, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai dan diduga diperjualbelikan secara bebas. Setelah dilakukan pendataan, rokok tersebut diketahui merupakan BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.

Beberapa merek rokok yang ditemukan di antaranya Get New, Rama, serta sejumlah merek lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penindakan itu, petugas mengamankan 731 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 14.540 batang rokok. Seluruh barang kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Johan Pandores menjelaskan, dari temuan tersebut nilai barang diperkirakan mencapai Rp21.759.900, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir sebesar Rp10.947.649.

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga program pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Johan.

Bea Cukai Malang juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi rokok, baik melalui toko, pasar, maupun jalur pengiriman barang yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *