Daerah

Di Tengah Beban Pajak Air Tanah, Laba Tugu Tirta 2025 Justru Naik Rp46,9 Miliar

41
×

Di Tengah Beban Pajak Air Tanah, Laba Tugu Tirta 2025 Justru Naik Rp46,9 Miliar

Share this article
Di Tengah Beban Pajak Air Tanah, Laba Tugu Tirta 2025 Justru Naik Rp46,9 Miliar
Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo (tengah), didampingi Wali Kota Malang (kanan) dan Wakil Wali Kota Malang (kiri) saat prosesi pemotongan tumpeng peringatan hari ulang tahun Perunda Tugu Tirta.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Di tengah beban pajak air tanah yang sempat menekan kinerja keuangan, Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang justru mencatat kenaikan laba bersih pada tahun buku 2025.

Berdasarkan penghitungan manajemen, laba bersih perusahaan daerah ini mencapai sekitar Rp46,9 Miliar, meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

Dari total laba tersebut, 50 persen disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sisanya digunakan untuk memperkuat keuangan perusahaan serta mendukung pengembangan layanan air bersih bagi masyarakat.

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo atau akrab disapa Bogang, menyatakan bahwa capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan kinerja meskipun perusahaan harus menanggung kewajiban pajak air tanah bernilai Miliaran Rupiah.

“Secara kinerja 2025 ini ada kebaikan. Walaupun ada tekanan pajak air tanah, laba tetap bisa dijaga,” ujar Bogang saat dikonfirmasi sudutkota.id, Senin (5/1/2026).

Sebagai perbandingan, pada tahun buku 2024, Perumda Tugu Tirta mencatat laba bersih sebesar Rp42,77 Miliar dan menyetorkan Rp24,37 Miliar ke Pemkot Malang sebagai PAD.

Dengan capaian Rp46,9 Miliar pada 2025, laba bersih Perumda Tugu Tirta tercatat mengalami peningkatan, sekaligus memperkuat peran BUMD air minum sebagai salah satu penyumbang pendapatan daerah yang stabil.

Bogang mengakui, pada periode 2024–2025, Perumda Tugu Tirta harus memenuhi kewajiban pajak air tanah sekitar Rp4 Miliar. Beban tersebut sempat menjadi tantangan, terutama ketika pendapatan dari beberapa unit belum mencapai target.

Namun demikian, manajemen melakukan penyesuaian agar kewajiban tetap terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Menurut dia, kebijakan pembagian laba 50 persen untuk PAD dan 50 persen untuk penguatan perusahaan dinilai penting agar perusahaan tetap sehat dan mampu meningkatkan kualitas layanan.

“Kalau perusahaan kuat, pelayanan ke masyarakat juga bisa terus ditingkatkan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *