Kriminal

Dendam pada Orang Tua, Kakak Kandung di Malang Paksa Adik Gunakan Sabu

34
×

Dendam pada Orang Tua, Kakak Kandung di Malang Paksa Adik Gunakan Sabu

Share this article
Dendam pada Orang Tua, Kakak Kandung di Malang Paksa Adik Gunakan Sabu
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S, saat menggelar konferensi pers kasus kakak kandung paksa adik gunakan narkoba jenis sabu.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Kasus memilukan terjadi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang kakak kandung bersama isterinya tega memaksa adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Aksi keji itu akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian karena anaknya tak kunjung pulang.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku justru keluarga sendiri,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S, Senin (27/10/2025).

Laporan bermula pada 10 Oktober 2025, ketika korban dijemput kakaknya namun tidak kembali ke rumah. Polisi dari Polsek Lawang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian bergerak cepat dan menemukan korban di rumah pelaku. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Dari lokasi kami amankan korban dan dua pelaku utama yang sudah terbukti memaksa korban menggunakan sabu,” kata AKBP Danang.

Dua pelaku utama masing-masing berinisial HL alias Koko (28) dan DA (30), yang merupakan pasangan suami istri. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memiliki motif dendam terhadap orang tua korban yang dianggap lebih memperhatikan adiknya.

“Pelaku ingin melampiaskan amarah kepada orang tuanya dengan cara merusak masa depan sang adik,” ungkap AKBP Danang.

Tak hanya berdua, pasangan itu juga melibatkan seorang teman berinisial MV alias Cipeng (27), yang berperan menyediakan sabu serta membantu menyiapkan alat hisap atau bong. Cipeng diketahui sebagai pemasok sabu yang dibeli pelaku dengan harga antara Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribu per paket.

“Pelaku ketiga ini turut membantu menyiapkan alat dan menyediakan sabu untuk digunakan korban,” jelas AKBP Danang.

Aksi keji tersebut dilakukan di rumah pelaku di Jalan Ngamarto, Kelurahan Lawang. Polisi menemukan bukti bahwa korban sempat disuntik larutan sabu ke bagian tangan dengan jarum suntik yang sudah disiapkan pelaku. Saat korban menolak, pelaku kembali membeli sabu tambahan untuk memaksanya mengisap.

“Korban sempat memberontak dan menangis ketakutan, namun tetap dipaksa oleh pelaku,” tutur AKBP Danang.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa urin korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat aktif yang terdapat pada sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti dua alat suntik berisi cairan diduga sabu, dua set bong dari botol air mineral dan kaca kecil, serta pipet kaca.

“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Danang.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kapolres Malang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melibatkan anak dalam penyalahgunaan narkoba.

“Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam. Kami akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Danang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *