Daerah

Demo PKL Jombang, Soroti Pelanggaran Zona Merah di Alun-Alun

12
×

Demo PKL Jombang, Soroti Pelanggaran Zona Merah di Alun-Alun

Share this article
Demo PKL Jombang, Soroti Pelanggaran Zona Merah di Alun-Alun
Masa aksi dari SPKAL yang berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Jombang, saat melakukan dialog dengan pejabat terkait.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jombang, Selasa (7/4/2026).

Unjuk rasa ini dilakukan untuk mendesak pemerintah segera melakukan penertiban PKL di zona merah, khususnya di kawasan Alun-Alun Jombang dan Jalan KH Ahmad Dahlan.

Aksi yang diikuti ratusan PKL ini dipicu maraknya pedagang liar yang masih nekat berjualan di area terlarang atau zona merah PKL Jombang.

Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan zona merah tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi berjualan PKL di Jombang.

Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (SPKAL) Jombang, Joko Fatah Rochim, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes atas pembiaran pelanggaran aturan oleh pedagang liar.

“PKL itu tidak dilarang berjualan, tapi tempatnya sudah diatur. Kalau berjualan di zona merah, itu jelas melanggar,” ujarnya.

Ia menyayangkan kurangnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah dibuat sendiri. “Aturan ini dibuat pemerintah, jadi jangan sampai dilanggar oleh pemerintah sendiri,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, SPKAL meminta penegakan aturan dilakukan secara adil. Pasalnya, PKL yang berada di sentra kuliner Jombang telah dikenakan retribusi harian oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin).

Menurut Joko, lebih dari 200 PKL resmi membayar retribusi sebesar Rp2.000 per hari per lapak, meski fasilitas yang diberikan masih minim.

“Mau hujan atau sepi pembeli, kami tetap bayar retribusi. Tapi fasilitas minim, listrik pasang sendiri, tempat sampah juga swadaya,” paparnya.

Ia menilai kondisi ini tidak adil jika pedagang liar di zona merah justru dibiarkan berjualan tanpa penertiban.

“Yang di zona merah ini banyak pedagang baru, bahkan dari luar daerah,” tambahnya.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan PKL diterima masuk ke kantor Pemkab Jombang dan berdialog dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, Agus Purnomo.

Menanggapi tuntutan tersebut, Agus memastikan pemerintah daerah akan segera mengambil langkah tegas.

“Mereka meminta penertiban PKL di kawasan Ahmad Dahlan dan alun-alun karena dianggap melanggar zona merah. Ini akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Pemkab Jombang, lanjutnya, akan melakukan penertiban PKL secara besar-besaran dalam waktu dekat dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

“Kami targetkan minggu depan mulai koordinasi dengan Satpol PP, Disdagrin, Dishub, DLH, serta TNI dan Polri untuk penertiban,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan terhadap pedagang liar yang berjualan di zona merah.

“Kami akan data terlebih dahulu. Informasinya, ada PKL yang sudah punya lapak di sentra kuliner, tapi membuka lapak lagi di zona merah,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *