Pemerintahan

Deadlock, Paripurna Raperda PDRD Kota Malang Terganjal Kesepakatan Batas Omzet dan Kehadiran Anggota

248
×

Deadlock, Paripurna Raperda PDRD Kota Malang Terganjal Kesepakatan Batas Omzet dan Kehadiran Anggota

Share this article
Deadlock, Paripurna Raperda PDRD Kota Malang Terganjal Kesepakatan Batas Omzet dan Kehadiran Anggota
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait PDRD berlangsung deadlock. Ini setelah belum adanya kesepakatan tentang batas minimum omzet dan jumlah kehadiran anggota.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar, Kamis (12/6/2025), dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), berakhir tanpa keputusan bulat.

Perbedaan tajam antar fraksi, terutama terkait batas minimal omzet pelaku usaha yang dikenakan pajak, membuat rapat berjalan panas dan sempat diskors selama 15 menit.

Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS menjadi dua suara vokal yang menyoroti belum matangnya pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Harvad Kurniawan Ramadhan, SH, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, mengkritik proses pembahasan yang dinilainya belum layak dibawa ke tahap pengambilan keputusan.

“Dinamika seperti ini biasa terjadi dalam pembahasan, tapi kali ini kita sudah berada di Pembicaraan Tingkat II, di mana seharusnya semua substansi sudah final. Kenyataannya, Pansus belum berhasil menyatukan pandangan dari masing-masing fraksi,” tegas Harvat di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Arif Wahyudi dari Fraksi PKS memperkuat kritik tersebut dengan menyoroti kehadiran anggota DPRD dalam forum pengambilan keputusan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD, pengambilan keputusan hanya sah jika forum dihadiri minimal 2/3 anggota dewan.

“Dengan hanya 34 dari 45 anggota hadir, kita perlu hati-hati. Keputusan penting seperti ini tidak bisa dipaksakan tanpa kuorum yang sah. Jangan sampai legitimasi keputusan kita dipertanyakan publik,” ujar Arif.

Poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah ketentuan batas minimal omzet usaha yang dikenakan pajak. Fraksi PKB mengusulkan angka Rp 25 Juta per tahun. Sementara beberapa fraksi lain termasuk unsur eksekutif, mengusulkan batas Rp 15 Juta.

Fraksi yang menolak angka Rp 15 Juta menilai batas tersebut terlalu rendah dan berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil yang baru bertumbuh.

“Kalau Rp 15 Juta dijadikan batas, pedagang kecil yang omzetnya pas-pasan pun bisa dikenai pajak, padahal itu belum termasuk biaya sewa, gaji pegawai, dan beban usaha lainnya. Jangan sampai niat baik meningkatkan pendapatan daerah justru menekan ekonomi rakyat kecil,” papar Harvat.

Ia juga menyoroti tidak adanya redaksional yang secara jelas mengatur bahwa pelaku usaha yang dikenai pajak adalah mereka yang menyelenggarakan tempat makan lengkap dengan fasilitas seperti meja, kursi, dan alat makan.

“Kami minta ada kejelasan soal itu. Karena kalau tidak disebut secara eksplisit, penafsiran di lapangan bisa liar. Yang menjual makanan dari rumah atau kaki lima bisa saja ikut kena,” katanya.

Meski demikian, tidak semua fraksi sepakat dengan keberatan tersebut. Beberapa menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap pelaku usaha mikro tetap dapat disesuaikan dengan aturan perpajakan nasional, termasuk batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mekanisme pendataan Wajib Pajak oleh pemerintah daerah.

Pimpinan rapat sempat menskors jalannya sidang selama 15 menit untuk memberi ruang konsultasi antar fraksi.

Namun hingga rapat kembali dibuka, belum ada kata sepakat terkait substansi pasal-pasal krusial. Hal ini membuat keputusan soal Raperda tersebut belum bisa diambil, meski agenda rapat sudah memasuki tahapan akhir.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan tetap menyampaikan apresiasi atas inisiatif Raperda sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menekankan bahwa keadilan sosial dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan fiskal daerah.

“Pada prinsipnya kami mendukung penguatan PAD, tetapi bukan dengan mengorbankan yang lemah. Pemerintah daerah harus hadir memberikan keberpihakan dan kejelasan hukum,” tutup Harvat.

Rapat di skores 15 menit dan akan dilanjutkan kembali. Pimpinan DPRD menyatakan akan menjadwalkan ulang agenda pengambilan keputusan setelah masing-masing fraksi kembali melakukan konsolidasi internal.(mit)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *