Daerah

Darurat PKL Alun-Alun, Pemkot Malang Uji Skema Jalan Selatan: Solusi Sementara atau Tambal Sulam

14
×

Darurat PKL Alun-Alun, Pemkot Malang Uji Skema Jalan Selatan: Solusi Sementara atau Tambal Sulam

Share this article
Darurat PKL Alun-Alun, Pemkot Malang Uji Skema Jalan Selatan: Solusi Sementara atau Tambal Sulam
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama jajaran Forkopimda dan perangkat daerah saat memimpin Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membahas skema darurat penataan PKL dan parkir di kawasan Alun-Alun Kota Malang, Jumat (20/2/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menggodok skema darurat penataan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di kawasan Alun-Alun Merdeka, melalui Forum Lalu Lintas Kota Malang yang digelar, Jumat (20/2/2026),

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan, kebijakan ini disiapkan sebagai solusi alternatif sementara sambil menunggu formulasi penataan permanen yang lebih komprehensif. Langkah ini diambil setelah Pemkot menilai kondisi di lapangan semakin mendesak.

Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki kerap dipenuhi lapak PKL. Hal tersebut memicu keluhan publik dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas di jantung kota.

“Jadi kita ini mencari solusi alternatif sementara. Kita akan coba gunakan jalan di sisi selatan untuk menempatkan PKL dan parkir yang selama ini berada di sekitar Alun-Alun,” ujar Wahyu.

Menurutnya, peninjauan lapangan telah dilakukan bersama jajaran kepolisian dan perangkat daerah terkait. Hasilnya, penataan dianggap tak bisa lagi ditunda, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri yang biasanya memicu lonjakan aktivitas PKL di pusat kota.

Namun Wahyu menegaskan, kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan penataan agar ruang publik tetap tertib tanpa mematikan ekonomi kecil. Pemkot pun menyiapkan mekanisme berbagi tempat secara bergiliran.

“Nanti kita bagi sifatnya bergiliran. Hari ini siapa, besok siapa. Ini menjadi solusi daripada mereka sekarang tempatnya juga tidak ada, belum lagi dikejar Satpol PP,” jelasnya.

Skema tersebut akan dibarengi pembatasan jam operasional. Artinya, ruas jalan yang dipakai berjualan tetap harus kembali berfungsi normal pada pagi hari. Pemkot menekankan bahwa penataan ini bersifat temporer dan fleksibel, tergantung hasil kajian teknis.

“Penataan sementara ini berarti setiap hari tapi jamnya terbatas. Apakah tiap hari atau hari tertentu, jam berapa sampai jam berapa, nanti diatur di dalam Forum Lalu Lintas,” tegas Wahyu.

Keputusan final, lanjutnya, sangat bergantung pada kajian lalu lintas, termasuk data LHR (lalu lintas harian rata-rata) dan pola pergerakan kendaraan di kawasan tersebut. Jika memungkinkan dibuka setiap hari, maka akan dijalankan. Namun bila hanya layak pada hari atau jam tertentu, aturan itu yang akan diberlakukan.

Tak hanya sisi selatan Alun-Alun, Pemkot juga membuka opsi pemanfaatan ruas jalan lain yang dinilai cukup lebar, termasuk di sekitar kawasan perkantoran seperti area dekat KPPN. Meski demikian, Wahyu mengingatkan agar kebijakan ini tidak memunculkan persoalan baru.

Di sisi lain, disiplin dan kebersihan menjadi syarat mutlak. Wali Kota menekankan bahwa PKL yang mendapat kesempatan berjualan wajib mematuhi jam operasional dan memastikan lokasi kembali bersih setelah digunakan.

“Yang jelas saya butuh kedisiplinan. Dari jam berapa sampai selesai harus jelas, dan setelah itu bersih. Pagi hari jalan kembali digunakan seperti biasanya,” tandasnya.

Wahyu juga memastikan keputusan ini tidak diambil sepihak. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Forkopimda, perguruan tinggi, hingga perangkat teknis dilibatkan dalam Forum Lalu Lintas agar kebijakan yang lahir benar-benar aplikatif dan tidak sekadar solusi jangka pendek.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *