Sudutkota.id – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mendesak DPRD Kota Malang ikut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini menjadi sorotan nasional. Aspirasi ini disampaikan dalam audiensi bersama anggota dewan, Kamis (4/9/2025).
M. Syauqi, perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Malang, menegaskan urgensi keberadaan aturan tersebut. Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia seringkali sulit diberantas karena aset hasil kejahatan dialihkan atau disamarkan melalui pihak ketiga.
“Koruptor sering memindahkan asetnya ke nama keluarga, sopir, bahkan pembantu rumah tangga agar tidak bisa dijangkau hukum. Dengan RUU Perampasan Aset, pola seperti itu bisa diputus. Negara berhak merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, siapapun pemegang namanya,” ujarnya.
Syauqi juga menekankan bahwa perampasan aset akan lebih efektif dibanding hanya mengandalkan pidana penjara. “Kalau hanya dihukum badan, uang hasil korupsi tetap bisa dinikmati keluarga. Tapi kalau asetnya disita, itu sekaligus memberi efek jera,” tambahnya.
Menanggapi desakan tersebut, Harvad dari Fraksi PDI Perjuangan (Komisi A) menyatakan sepakat dengan mahasiswa. Ia menilai, perampasan aset sangat relevan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Sebagai mantan praktisi hukum, saya sepakat aturan ini memang sangat tepat. Karena persoalan korupsi di Indonesia bukan hanya pada pelakunya, tapi juga pada aliran dan penyembunyian aset. Kalau tidak ada aturan yang jelas, negara akan selalu kalah cerdas melawan para koruptor yang lihai menyembunyikan harta hasil kejahatannya,” tegas Harvad.
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya aspek kehati-hatian. Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menjadi senjata politik maupun alat kriminalisasi.
“Kita harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Banyak aturan yang bagus di atas kertas, tapi rusak dalam praktik karena disalahgunakan aparat. Jadi, aturan ini harus mengedepankan transparansi, mekanisme pembuktian yang kuat, dan sistem pengawasan yang melibatkan publik. Kalau tidak, bisa jadi bukan koruptornya yang kena, tapi orang-orang kecil yang tidak punya kekuatan hukum,” jelasnya panjang lebar.
Harvad juga menambahkan, DPRD Kota Malang mendukung penuh aspirasi mahasiswa karena isu korupsi menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas.
“Korupsi itu akar dari banyak persoalan rakyat, kemiskinan, layanan publik yang buruk, infrastruktur yang tertunda. Jadi wajar kalau masyarakat, termasuk adik-adik mahasiswa, mendorong kami untuk bersuara. Kami akan memastikan aspirasi ini tidak berhenti di Malang, tapi benar-benar sampai ke DPR RI,” tandasnya.
DPRD Kota Malang berjanji meneruskan seluruh aspirasi Cipayung Plus, termasuk dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, ke DPR RI dan kementerian terkait. Harvad menegaskan bahwa setiap pengiriman aspirasi akan disertai bukti resmi.
“Kami tidak ingin masukan mahasiswa ini berhenti di meja DPRD. Aspirasi akan kami kirimkan, dan bukti pengiriman akan disampaikan kembali kepada Cipayung Plus,” pungkasnya.




















