Sudutkota.id – Polresta Malang Kota resmi menahan APN (25), seorang DJ asal Wagir yang menganiaya kekasihnya sendiri, RU (27), di dalam kamar rumah korban di kawasan Jalan Tinumbu, Kelurahan Kotalama, Kota Malang.
Insiden penganiayaan itu dipicu kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban yang kerap menerima saweran saat tampil di panggung hiburan malam. Kondisi pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol turut memperburuk situasi hingga berujung kekerasan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariyono menegaskan bahwa tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan resmi diterima polisi.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di Kecamatan Wagir pada 27 November. Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025) siang.
Kasus ini mencuat setelah korban baru berani melapor 10 hari pasca kejadian, tepatnya pada 26 November 2025. Keduanya diketahui bekerja sebagai DJ di tempat berbeda, membuat hubungan mereka renggang karena jarang bertemu.
Terkait kronologi kejadian, Kombes Pol Nanang menjelaskan, peristiwa penganiayaan bermula pada 16 November 2025 malam ketika pelaku mendatangi rumah korban dalam kondisi tidak stabil akibat konsumsi alkohol.
“Korban yang mengenali suara pelaku membuka pintu rumahnya,” jelas Kapolresta.
Pada awal pertemuan, keduanya sempat berbincang mengenai hubungan mereka. Berdasarkan keterangan korban dan hasil pemeriksaan, keduanya bahkan sempat melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka sebelum pertengkaran pecah.
Namun suasana berubah drastis saat pelaku menyinggung persoalan kecemburuan, terutama karena korban sering mendapat saweran dari penonton ketika tampil.
“Motifnya kecemburuan karena korban sering mendapat atensi dari pengunjung,” tegas Kombes Pol Nanang.
Pelaku kemudian mulai membentak, memaki, dan menuduh korban tidak setia, hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
Dalam kondisi emosional tak terkendali, pelaku memukul bagian bawah mata kiri korban satu kali hingga menimbulkan memar mencolok. Pelaku juga menggebrak meja dan merusak beberapa barang kecil di dalam kamar.
“Korban tidak melakukan perlawanan karena situasi tidak seimbang dan memilih mengamankan diri,” sambung Kapolresta.
Korban sempat tidak berani melapor karena takut kejadian berulang. Namun setelah merasa terancam dan mengalami trauma, akhirnya ia mengadu ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025.
Merespons laporan itu, tim penyidik langsung bergerak cepat. Pada 27 November 2025 pukul 18.30 WIB, pelaku ditemukan di rumahnya di Wagir.
“Pelaku langsung kami bawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Motif kecemburuan dan kondisi pelaku yang dipengaruhi alkohol menjadi pemicu utama,” ungkap Kapolresta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa, baju lengan panjang warna cokelat milik korban dan celana panjang warna abu-abu milik tersangka
“Barang bukti ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan luka memar pada wajah korban,” beber Kombes Pol Nanang.
Atas perbuatannya, APN kini dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.




















